KLIKJATIM.Com | Jakarta – Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan prima di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menuai apresiasi luas dari masyarakat. Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia tetap membuka pintu layanan untuk memudahkan warga yang kesulitan mengurus administrasi pada hari kerja.
Tri Ayu Setiani, seorang warga Jakarta Selatan, mengaku takjub saat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Kamis (25/12/2025).
"Saya tidak menyangka bisa mendapatkan pelayanan di tengah suasana hari libur nasional. Bahkan, saya sempat menanyakan kapan para petugas tersebut mengambil waktu istirahat karena jadwal piket yang sangat padat," ujarnya.
Senada dengan Tri, Hendrawan yang merupakan warga Jakarta Barat juga merasakan manfaat besar dari kebijakan ini. Baginya, layanan di hari libur adalah solusi nyata bagi masyarakat produktif yang memiliki keterbatasan waktu akibat tuntutan pekerjaan.
"Inovasi layanan seperti ini dapat menjadi contoh bagi kementerian lain agar pelayanan publik semakin fleksibel dan menyentuh kebutuhan masyarakat," imbuhnya.
Di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, teknis pelayanan dilakukan secara terukur dengan pembagian tugas yang matang.
Dian Adiansyah Syarif selaku Koordinator Substansi Penetapan Hak Wilayah 1 menjelaskan bahwa pihaknya menyiagakan petugas mulai dari bagian loket hingga validasi. Tercatat, berbagai urusan mulai dari pengambilan sertipikat hingga permohonan pengukuran tetap diproses dengan lancar oleh petugas berkompeten.
"Mekanisme kerja selama libur panjang ini telah diatur secara resmi melalui penjadwalan dua hari sebelum hari penugasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala operasional meski jumlah petugas yang masuk terbatas," ujarnya.
Petugas di lapangan tetap bekerja sesuai porsi masing-masing guna menjaga kualitas layanan agar setara dengan hari kerja biasa.
Selama periode Nataru ini, Kantor Pertanahan memfokuskan pelayanan pada tiga jenis urusan utama. Layanan tersebut meliputi pemberian informasi administrasi, penerimaan pendaftaran pemeliharaan data pertanahan, hingga penyerahan produk sertipikat yang telah selesai diproses.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada tanggal 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Editor : Fatih