KLIKJATIM.Com | Surabaya—Acara dangdutan yang dilakukan institusi kepolisian di Pasuruan dan Tulungagung berujung panjang. Polda Jatim dipastikan bakal menjatuhkan sanksi aparat yang terlibat di Polsek Gondang, Pasuruan dan Polres Tulungagung.
[irp]
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sanksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari tim penegak protokol kesehatan internal bidang propam.
Sebab menurutnya, Kapolda Jatim juga sudah menekankan jika menyelenggarakan kegiatan apapun harus dilakukan secara sederhana saja atau tidak berlebihan di tengah pandemi covid-19.
"Bapak Kapolda sudah menekankan setiap acara serah terima jabatan atau kegiatan apapun, harus dilakukan se-sederhana mungkin yaitu dengan cara berdoa bersama, rasa wujud syukur," ujar Truno, Senin (5/10/2020).
Sejauh ini, ungkap Truno, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, ini juga menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak mengabaikan protokol kesehatan.
"Ini menjadi peringatan bagi seluruh personel kita seluruhnya, walaupun zona di daerah-daerah tersebut sudah orange atau kuning sekalipun, ini suatu wujud yang harus di ciptakan dan di pelihara agar tidak berkembang lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Truno juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian terhadap Polri. (mkr)
Editor : Redaksi