KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan di Kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada bos PT Agung Satriya Abadi (ASA), H.Rukun.
[irp]
Diperkiraan, pemanggilan terhadap H.Rukun akan dilakukan pekan depan. Namun, secara pastinya saat dikonfirmasikan kepada Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Denny Saputra masih dirahasiakan hari tanggalnya.
Ditanya terkait peran H.Rukun dalam perkara dugaan korupsi ini, Deny enggan memberikan penjelasan. Sebab, itu masuk ranah dalam materi pemeriksaan. Namun, Denny memastikan akan memanggil bos tambang tersebut.
"Pemanggilan akan kita jadwalkan ulang," kata Denny, Jumat (25/9/2020).
Denny menegaskan, dalam perkara ini penyidik akan memanggil siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Korps Adhiyasa sudah memanggil beberapa pihak. Di antaranya, KPH Pasuruan, Perum Perhutani Regional Jatim, dan PT ASA sendiri. Tim penyidik terus melakukan penyelidikan kasus pemanfaatan kawasan hutan dijadikan tambang galian C, yang dikelola oleh PT Agung Satriya Abadi (ASA).
Bahkan, penyerahan lahan pengganti seluas 15 hektar yang seharusnya disiapkan Pihak PT ASA belum belum terealisasi sampai sekarang. Dan itu diakui oleh pihak KPH Pasuruan dan PT ASA. (mkr)
Editor : Redaksi