KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Samsul Hidayat, anggota Faksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan diperiksa Badan Kehormatan (BK), Rabu, (23/9/2020) siang. Politis asal Gempol ini dimintai keterangan terkait rangkap jabatan yang diduga dilakukannya.
[irp]
"Benar hari ini, kita panggil dia (Samsul Hidayat) untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan rangkap jabatan," ujar Sholeh Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan usai pemeriksaan diruang BK.
Intinya pemeriksaan, kata dia, akan dijadikan bahan atau data tambahan yang dimiliki oleh BK. Saat ditanya, apa saksi yang akan dilayangkan Samsul Hidayat? politisi Partai Gerindra ini pilih diam. "Baru tahap awal, sebelumnya kita panggil pengadu (Anjar Supriyanto) warga Gempol untuk diklarifikasi," tutupnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, Samsul Hidayat ditanya oleh anggota BK soal aduan Anjar soal rangkap jabatan. Ia pun menjelaskan semua ke anggota BK. Namun sayang, anggota komisi IV ini enggan beberkan.
Seperti diketahui, Samsul Hidayat diadukan oleh Anjar Supriyanto asal Gempol ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan. Dugaan pelanggaran ini terjadi ketika Samsul Hidayat menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2019 lalu. Anggota Fraksi PKB Kabupaten Pasuruan ini, diangkat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) sejak 11 Desember 2018. Ia tidak mengajukan pengunduran diri sebagai Kepsek. Sementara SMK Miftahul Huda adalah lembaga penerima anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (bro)
Editor : Redaksi