KLIKJATIM.Com | Gresik - Dua pengedar sabu dibekuk oleh jajaran reskrim Polsek Wringinanom, Gresik. Dua tersangka ini sering melayani narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Wringinanom.
[irp]
Kedua tersangka Masing-masing Toriman (34) asal Dusun Trosan RT 00 RW 00 Desa Ampara’an Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan. Pria protolan SD itu ditangkap di Gapura Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Dan tersangka Memed Hariyanto (35) asal Desa Pasinan Lemah Putih RT 114 RW 3 Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
"Dua tersangka ini diamankan di dua tempat yang berbeda, tersangka Pria lulusan SMP ini ditangkap di Desa Pasinan Lemah Putih RT 14 RW 3 Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik," kata Kapolsek Wringinanom AKP Christian Bagus Yulianto.
Dikatakan, kedua tersangka ditangkap di hari yang sama Sabtu, (19/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan Toriman, polisi menggeledah saat barang bawaan dan menemukan sabu dua klip plastik dengan berat 0,59 gram, dan 0,61 gram.
"Saat itu disimpan didalam kantong saku Levis warna biru milik tersangka, dan diamankan juga satu HP Nokia warna yang digunakan tetsangka melakukan komunikasi transaksi narkotika jenis shabu,"katanya, Selasa (22/9/2020).
Sedangkan unruk tersangka kedua, koprs bahyangkara menagkap tersangka Memed Hariyanto di Desa Pasinan Lemah Putih RT 14 RW 3 Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
"Juga kedapatan membawa sabu siap edar sebanyak dua klip dengan berat 0,55 gram dan 0,44 gram yang ada di bungkus rokok sampoerna mild. Serta barang bukti lainnya yakni satu skrop dari potongan sedotan, dan satu HP Oppo warna hitam," ujarnya.
Ditegaskan, Kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)
Editor : Redaksi