klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tegakkan Prokes Covid-19, Khofifah Lepas 178 Pemburu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gubernur Khofifah bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Lepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19. (Sohibul Anwar/Klikjatim.com)
Gubernur Khofifah bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Lepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19. (Sohibul Anwar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.ComSurabaya - Sebanyak 178 orang yang tergabung dalam Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dilepas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (16/9/2020) sore.

[irp]

Tim ini merupakan gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat yang bertugas memburu para pelanggar protokol kesehatan. Sasaran utamanya adalah mereka yang melanggar prokes di jalan umum serta masyarakat yang sering berkerumun.

Khofifah menjelaskan, pemerintah beberapa waktu lalu telah memulai operasi yustisi yang dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Karena itu, Tim Hunter ini dilepas agar bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes covid-19.

“Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Tim Hunter dilepas untuk memburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Agar kepatuhan lebih masif mengingat penyebarannya masih terus berjalan,” jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Sementara Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ini ada dua yakni mobile dan stasioner.

Stasioner, kata dia, adalah mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Sedangkan mobile, untuk mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

Ia menyebutkan, hukuman bagi pelanggar prokes sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana.

Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp. 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp. 50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk kendaraan yang dipakai Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 sendiri yaitu berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit dari Satpol PP Jatim). Kemudian 12 unit motor, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim. (bro)

Editor :