klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemanasan di Bus Bojonegoro-Jakarta, Gadis SMP 'Dikete' di Hotel Bekasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menanyai salah satu tersangka kasus persetubuhan di bawah umur. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menanyai salah satu tersangka kasus persetubuhan di bawah umur. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua tersangka Persetubuhan  di bawah umur dengan modus yang sama yaitu melalui media sosial. Lucunya persetubuhan (kete) tersebut dilakukan di hotel dan sebelumnya dilakukan pemanasan di perjalanan menggunakan bus.

[irp]

Hal itu disampaikan saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (10/9/2020) 

Kasus ini memang sama, tapi aksinya berbeda. Tersangka Topik Iskandar (42) asal Kecamatan Babelan Kota Bekasi yang berhasil kete Melati (15) asal Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro mengatakan, gadis yang masih duduk di bangku sekolah tersebut awalnya dijemput di lapangan Sukosewu dan diajak ke terminal Bojonegoro. Kemudian, mulai dari sinilah aksinya dilakukan. Saat perjalanan menuju Bekasi dengan menggunakan bus jurusan Bojonegoro - Jakarta dia merayu agar dirinya bisa menyalurkan hasrat birahinya. Topik Iskandar awalnya memegang payudara hingga diteruskan ke area V korban. Setelah pemanasan di bus, korban dibawa ke sebuah hotel dan dikete hingga kesakitan.

Menurut Kapolres, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus lalu, keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak kunjung pulang akhirnya melapor ke polisi, hingga akhirnya polres mencari keberadaan pelaku dan korban, kemudian ditemukan di sebuah stasiun Kota Bekasi.

Sedangkan, untuk tersangka kedua yaitu Moral Edi Sri Utomo (19) asal Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan Bojonegoro tersebut mengkete Mawar (14) asal Kecamatan Temayang. Pada Jum'at (4/9/2020) pukul 12.30 wib mereka janjian di jembatan dekat rumah tersangka untuk dibawa ke rumahnya.

Setelah itu, pada pukul 16.00 pelaku mengajak korban di rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Lalu pelaku bertanya ke korban, OPO WE GELEM KETE KARO AKU (Apakah kamu mau bersetubuh dengan saya) lalu korban menjawab AKU EMOH, KOKO WE GAK GELEM TANGGUNG JAWAB (Aku tidak mau, karena kamu tidak mau bertanggung jawab) dan akhirnya mereka melanjutkan tidur.

Saat jam menunjukkan 00.30 Wib pelaku memegang payudara korban, hingga terbangun dari tidurnya. Pelaku kembali bertanya kepada korban, OPO WE GELEM KETE KARO AKU, AKU GELEM TANGGUNG JAWAB, dari situlah korban yakin hingga terjadi.

"Kami mendapati laporan dari keluarga kemudian polres melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku di rumahnya di Desa Sumberbendo RT 13, RW 04, Kecamatan Bubulan dan dibawa ke Polres Bojonegoro," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang. “Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (bro)

Editor :