KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua tersangka Persetubuhan di bawah umur dengan modus yang sama yaitu melalui media sosial. Lucunya persetubuhan (kete) tersebut dilakukan di hotel dan sebelumnya dilakukan pemanasan di perjalanan menggunakan bus.
[irp]
Hal itu disampaikan saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (10/9/2020)
Kasus ini memang sama, tapi aksinya berbeda. Tersangka Topik Iskandar (42) asal Kecamatan Babelan Kota Bekasi yang berhasil kete Melati (15) asal Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro mengatakan, gadis yang masih duduk di bangku sekolah tersebut awalnya dijemput di lapangan Sukosewu dan diajak ke terminal Bojonegoro. Kemudian, mulai dari sinilah aksinya dilakukan. Saat perjalanan menuju Bekasi dengan menggunakan bus jurusan Bojonegoro - Jakarta dia merayu agar dirinya bisa menyalurkan hasrat birahinya. Topik Iskandar awalnya memegang payudara hingga diteruskan ke area V korban. Setelah pemanasan di bus, korban dibawa ke sebuah hotel dan dikete hingga kesakitan.
Menurut Kapolres, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus lalu, keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak kunjung pulang akhirnya melapor ke polisi, hingga akhirnya polres mencari keberadaan pelaku dan korban, kemudian ditemukan di sebuah stasiun Kota Bekasi.
Sedangkan, untuk tersangka kedua yaitu Moral Edi Sri Utomo (19) asal Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan Bojonegoro tersebut mengkete Mawar (14) asal Kecamatan Temayang. Pada Jum'at (4/9/2020) pukul 12.30 wib mereka janjian di jembatan dekat rumah tersangka untuk dibawa ke rumahnya.
Setelah itu, pada pukul 16.00 pelaku mengajak korban di rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Lalu pelaku bertanya ke korban, OPO WE GELEM KETE KARO AKU (Apakah kamu mau bersetubuh dengan saya) lalu korban menjawab AKU EMOH, KOKO WE GAK GELEM TANGGUNG JAWAB (Aku tidak mau, karena kamu tidak mau bertanggung jawab) dan akhirnya mereka melanjutkan tidur.
Saat jam menunjukkan 00.30 Wib pelaku memegang payudara korban, hingga terbangun dari tidurnya. Pelaku kembali bertanya kepada korban, OPO WE GELEM KETE KARO AKU, AKU GELEM TANGGUNG JAWAB, dari situlah korban yakin hingga terjadi.
"Kami mendapati laporan dari keluarga kemudian polres melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku di rumahnya di Desa Sumberbendo RT 13, RW 04, Kecamatan Bubulan dan dibawa ke Polres Bojonegoro," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang. “Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (bro)
Editor : M Nur Afifullah
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan S…
Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Semen Gresik kembali meraih Top Brand Award 2026 untuk kategori semen. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kuatnya k…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…