klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dari Karyawan Swasta hingga Kuli Bangunan Terjerat Kasus Narkoba

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para tersangka tertunduk dengan tangan diborgol. Didik/klikjatim.com
Para tersangka tertunduk dengan tangan diborgol. Didik/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Pasuruan -  Delapan belas orang digelandang ke Mapolres Pasuruan. Mereka terjerak kasus narkotika, dari pengedar hingga pemakai. Latar belakangnya pun beragam dari pengangguran hingga karyawan swasta. Polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu 400 gram, alat hisap dan beberapa butir pil ekstasi.

[irp]

Tangkapan polisi ini diperoleh dalam Operasi Tumpas Narkoba tahun 2020. Kompol Muhammad Harris, Wakapolres Pasuruan menjelaskan, operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua pekan, petugas berhasil mengungkap 18 kasus. "Dari 18 kasus ini, kita tetapkan 18 tersangka," terangnya dihadapan puluhan wartawan, Senin (7/9/2020).

Dari tangan para tersangka, lanjut Mantan Kanit II Perumahan Permukiman, Asuransi dan Investasi Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 400 gram lebih.  Para tersangka, mereka memiliki profesi yang bervariasi, mulai yang kuli bangunan, tukang parkir, wiraswasta, dan pengangguran," tandasnya.

[irp]

Selain sabu, petugas juga menyita inek 7 butir, alat hisap, korek api, handphone (HP), ATM dan lainnya. "Mereka dijerat olah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 13 miliar," pungkasnya. (rtn)

Editor :