KLIKJATIM.Com | Jombang - Tiga oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Bersama (BJB) Cabang Jombang, ternyata diam-diam mempunyai kebiasaan yang sama. Ironisnya, hobi terlarang mereka ini ternyata mengkonsumsi sabu.
[irp]
Parahnya lagi, satu di antara pelaku merupakan pimpinan di koperasi tersebut. Dia adalah Yovan Hermansyah (21), selaku kepala cabang. Lalu, dua oknum pegawai lainnya bernama Moch Zaenal (24), dan Andi Yoansuroid (22).
Akibat perbuatannya yang menjadi budak sabu, ketiga pelaku pun diringkus Anggota Satreskoba Polres Jombang saat di kantor KSP BJB di Jalan Elang Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang. "Mereka kita tangkap di teras KSP Bangun Jaya Bersama, pada pukul 21.59 WIB," tutur Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Sabtu (5/9/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti. Antara lain sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di kotak dalam tas, serta alat isap. Yaitu satu pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu di dalamnya dan sedotan.
Kata Mukid, ketiga pelaku ini sudah sering mengkonsumsi sabu bersama. Dan pada saat dilakukan penangkapan, mereka juga hendak berpesta sabu di teras kantor.
"Awalnya kami melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya dan mengarah kepada ketiga pelaku ini," imbuhnya.
Saat ini ketiga pelaku juga sudah diamankan di dalam sel tahanan. Mereka dijerat sesuai Pasal 114 dan, atau pasal 112, juncto pasal 127 Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. (hen)
Editor : Redaksi