Polisi awalnya menangkap pelaku Masiadi alias Yadi (52) asal warga Kelurahan Pakelingan Kecamatan Kota Gresik. Dia ditangkap saat transaksi di gang pemukiman termasuk Desa Lumpur, Kecamatan Kota Gresik.
Pelaku kedua yakni Abdul Halim alias Alim (28) warga asal Jalan RE. Martadinata Kelurahan Lumpur Kecamatan Kota Gresik. Ia ditangkap saat transaksi sabu-sabu di Jl Raya Desa Lumpur.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito melalui Kanitreskrim Bripka Yudi Stiawan menerangkan keduanya ditangkap di hari yang sama namun di lokasi berbeda pada Selasa (1/9/2020) malam.
"Jadi kami tangkap selang sepuluh menit usai dari menangkap pelaku pertama dan di lokasi TKP berbeda namun masih satu kawasan daerah Desa Lumpur. Keduanya kini kami amankan di polsek" kata Yudi, Sabtu (5/9/2020).
Yudi menjelaskan, untuk pelaku Masiadi awalnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering transaksi sabu-sabu.
Bahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 8,81 gram dan 8,55 gram diamankan dari tangan pelaku. Kemudian uang sebesar Rp 1,9 juta serta sebuah handphone.
"Jadi di tempat itu sering digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selama empat jam kami lakukan pengintaian, kami tangkap saat pelaku masuk gang untuk transaksi," ungkap dia.
Setelah mengamankan Masiadi, dan dilakukan intograsi, selang 10 menit petugas bergeser dan mengamankan Abdul Halim. Ternyata pelaku kedua merupakan komplotan pengedar yang sering transaksi di wilayah pesisir Kota Gresik.
"Pelaku kedua Abdul Halim yang mencurigakan keluar dari gang, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam gulungan sarung yang dipakainya," imbuh Yudi.
Dari tangan Halim, Reskrim Polsek Ujungpangkah mengamankan
satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan satu buah klip plastik berisi sabu seberat 0,27 gram. Uang tunai sebesar Rp 100.000, satu buah handphone untuk alat komunikasi.
Keduanya dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Redaksi
Semester II 2026: Bukan Resesi, Namun Era Ketidakpastian, Ini Strategi Bisnis Menurut GM Icon Mall Gresik
Memasuki semester II tahun 2026, dunia usaha masih dihadapkan pada perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik…
Kisah Pak Iwan di Jember, Hidup dari Upah Rp15 Ribu Sehari Sambil Merawat Istri Pengidap Kanker
KLIKJATIM.Com | Jember – Di tengah geliat aktivitas di pusat Kota Jember, masih ada keluarga yang harus berjuang keras menghadapi tekanan ekonomi. Kuswantoro (…
TPS Tuntaskan Modernisasi Alat Terminal, Siap Tingkatkan Layanan dan Efisiensi Logistik di Tanjung Perak
KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menuntaskan program modernisasi peralatan dan fasilitas terminal sebagai bagian dari upaya…
Bank Jatim Sabet Bisnis Indonesia Award 2026, Kinerja Kredit dan Aset Tumbuh Signifikan
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Bank Jatim kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Bisnis Indonesia Award 2026 untuk kategori Bank Pembangunan D…
Maling Bersarung Curi Motor Milik Keluarga Ponpes di Bungah Gresik, Aksinya Terekam CCTV
KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini, sebuah sepeda motor milik keluarga pondok pesantren (…
PKB Gresik Gelar Serah Terima Amanah Pengurus Baru, Syahrul Munir Siapkan Konsolidasi hingga Musancab
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik menggelar serah terima amanah kepengurusan masa bakti 2026–2031 usa…