klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Budak Sabu Ujung Pangkah Pangling dengan Wajah Pak Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik  - Andai dua pengedar narkoba ini mengenal wajah manis anggota Polres Gresik, barangkali dagangannya masih langgeng. Namun karena pangling atau lupa wajah, maka Yadi dan Halim, kedua pengedar di wilayah Kecamatan Ujung Pangkan ini terpaksa gulung tikar dan tidur tanpa guling di sel penjara. erus intai dan menumpas kasus narkotika di Wilayah hukum Gresik.

[irp]

Polisi awalnya menangkap pelaku Masiadi alias Yadi (52) asal warga Kelurahan Pakelingan Kecamatan Kota Gresik. Dia ditangkap saat transaksi di gang pemukiman termasuk Desa Lumpur, Kecamatan Kota Gresik.

Pelaku kedua yakni Abdul Halim alias Alim (28)  warga asal  Jalan  RE. Martadinata Kelurahan Lumpur Kecamatan Kota Gresik. Ia ditangkap saat transaksi sabu-sabu di Jl Raya Desa Lumpur.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito melalui Kanitreskrim Bripka Yudi Stiawan menerangkan keduanya ditangkap di hari yang sama namun di lokasi berbeda pada Selasa (1/9/2020) malam.

"Jadi kami tangkap selang sepuluh menit usai dari menangkap pelaku pertama dan di lokasi TKP berbeda namun masih satu kawasan daerah Desa Lumpur. Keduanya kini kami amankan di polsek" kata Yudi, Sabtu (5/9/2020). 

Yudi menjelaskan, untuk pelaku Masiadi awalnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering transaksi sabu-sabu.

Bahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 8,81 gram dan 8,55 gram diamankan dari tangan pelaku. Kemudian uang sebesar Rp 1,9 juta serta sebuah handphone.

"Jadi di tempat itu sering digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selama empat jam kami lakukan pengintaian, kami tangkap saat pelaku masuk gang untuk transaksi," ungkap dia.

Setelah mengamankan Masiadi,  dan dilakukan intograsi, selang 10 menit petugas bergeser dan mengamankan Abdul Halim. Ternyata pelaku kedua merupakan komplotan pengedar yang sering transaksi di wilayah pesisir Kota Gresik.

"Pelaku kedua Abdul Halim yang mencurigakan keluar dari gang, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam gulungan sarung yang dipakainya," imbuh Yudi.

Dari tangan Halim,  Reskrim Polsek Ujungpangkah mengamankan 

satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan satu buah klip plastik berisi sabu seberat 0,27 gram. Uang tunai sebesar Rp 100.000, satu buah handphone untuk alat komunikasi. 

Keduanya dijerat pasal  112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor :