klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komisi VIII DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pemukulan Dosen Uinsa

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi VIII DPR RI meminta penyidik Polrestabes Surabaya menuntaskan penyelidikan kasus pemukulan Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Sementara penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memastikan penyelidikan kasus ini terus berjalan.

[irp]

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily juga meminta . Ia meminta pihak terkait harus segera mengusut tuntas tindakan yang tidak terpuji ini, dalam hal ini Kementerian Agama. "Untuk menegakan disiplin dan etika akademik, dimana UINSA ini di bawah Kementerian Agama," ungkap wakil komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memberikan keterangan kepada media, Jum'at (14/8/2020).

Ace Hasan Syadzily sangat menyayangkan cara-cara premanisme dalam dunia akademik masih terjadi. Apalagi peristiwa tersebut terjadi pada seorang dosen yang seharusnya memberikan teladan dan contoh yang baik bagi mahasiswanya. "Saya sangat prihatin atas kejadian pemukulan tersebut," ungkpnya.

Ace Hasan Syadzily menambahkan, apapun masalahnya, jika di dalam kampus seharusnya dapat diselesaikan dengan dialog dan musyawarah. Dunia kampus itu tempat perdebatan dan argumentasi. ''Bukan tempatnya kampus digunakan untuk pukul memukul," tuturnya.

Ditegaskan, untuk itu, supaya kejadian tersebut tidak terulangi lagi, apabila korban merasa dirugikan, sebaiknya diselesaikan secara cepat dari pihak kampus ataupun hukum. " Sebaiknya selesaikan melalui proses yang telah ada," terang dia.

[irp]

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Saat ditanya apakah terlapor alias S sudah dipanggil, pihaknya mengaku belum. “Baru tahap penyelidikan. Petugas masih melakukan interogasi,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon, Jumat (14/8/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelapor ANF (56) menyampaikan siaran pers bahwa dirinya didatangi oleh S atasan dan rekan sesama dosen UINSA di ruangannya. Belum ada perbincangan panjang lebar, S justru mengeluarkan kalimat bernada keras. Tak hanya itu, ANF juga mengaku memperoleh perlakukan kasar yakni pukulan yang dilayangkan oleh S. Dalam siaran pers tersebut pelapor juga melampirkan surat laporan ke Pilrestabes Surabaya.

Sementara itu, Rektor UINSA Prof. H. Masdar Hilmy mengatakan bahwa kejadian itu benar adanya. Rektor juga telah memberikan masukan untuk sedapat mungkin mengupayakan penyelesaian lewat jalur kekeluargaan. Sembari berupaya mencari cara menghentikan tindak tanduk kekerasan yang dilakukan.

“Tapi kalau Pak Wadir mau melakukan visum, disilakan. Asalkan cara-cara yang ditempuh adalah legal dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan,” imbuh Prof. Masdar. (mkr)

Editor :