KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Sebanyak 30 orang tersangka peredaran narkoba diamankan jajaran Polres Nganjuk dalam 3 bulan terakhir. Para tersangka tersebut diamankan dari 22 kasus penyalahgunaan narkoba sejak Mei 2020 hingga Juli ini. Dari jumlah 30 tersangka yang diamankan, ada 2 yang masih berstatus pelajar.
[irp]
Kapolres AKBP Handono Subiakto bersama Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi, menyampaikan keberhasilan jajarannya mengungkap narkoba di Mapolres Nganjuk, Selasa (28/7/2020). Menurut kapolres, 22 perkara narkoba yang berhasil diungkap, yakni terdiri dari 13 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 19 orang. Masing-masing sabu 17 orang, dan ganja 2 orang.
"Kemudian 9 kasus okerbaya dengan 11 tersangka, rinciannya pil Dobel L 10 orang, dan pil jenis Yurindo 1 orang," jelas AKBP Handono Subiakto.
Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing sabu-sabu sebanyak 13,63 gram, dan ganja 119,18 gram. Sedangkan untuk okerbaya barang bukti yang berhasil diamankan adalah 9.283 pil Dobel L dan 190 butir pil Yurindo.
[irp]
Di tempat yang sama Marhaen Junaidi, Wabup Nganjuk menilai, tindakan para tersangka sangat disayangkan. Apalagi ada pelajar yang terjerumus dalam Narkotika. "Ini akibat dari pergaulan dan lingkungan," kata Wabup Nganjuk.
Wabup menegaskan Pemkab Nganjuk akan menggiatkan sosialisasi pencegahan narkotika bekerja sama dengan BNNK Nganjuk. "Jangan sampai ada pelajar yang ikut-ikutan, apalagi sampai menjadi pengguna Narkotika," pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi