klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Peredaran Narkoba di Gresik Mengkhawatirkan, 209 Gram Sabu Disita

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tangan para tersangka. (Dok/Polres Gresik for Klikjatim)
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tangan para tersangka. (Dok/Polres Gresik for Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Peredaran narkoba di Kabupaten Gresik dinilai semakin mengkhawatirkan. Satresnarkoba Polres Gresik baru-baru ini berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga terhubung dengan pemasok dari wilayah Madura.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik dan sekitarnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, dan KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo.

Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MZ (32) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kain warna merah,” lanjutnya.

Pengembangan terus dilakukan hingga petugas menggeledah rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Secara keseluruhan, polisi menyita 46 paket sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Gresik masih menjadi ancaman serius. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, polisi menduga jaringan tersebut telah lama beroperasi dan menyasar berbagai kalangan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.

Keduanya terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkasnya.

Editor :