klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kecamatan Kota Gresik, Polisi Sita 23 Paket Siap Edar

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti sabu yang disita polisi dari tangan tersangka. (Dok)
Barang bukti sabu yang disita polisi dari tangan tersangka. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari (11/5/2026), dua pria yang diduga terlibat jaringan pengedar sabu berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Gresik.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK.

Kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka pertama berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman.

EB ditangkap di pinggir Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi puluhan paket sabu siap edar.

Pengembangan kemudian dilakukan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut. Hasilnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MD (35).

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total 5,52 gram kristal putih diduga sabu. Barang bukti yang disita antara lain 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gresik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gresik turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 dan layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Editor :