klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Gresik Dimulai, Hari Ini Pemeriksaan Pelapor

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelapor Chandra (paling kanan) bersama tim TRC PPA usai memberikan keterangan kepada anggota BK DPRD Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Pelapor Chandra (paling kanan) bersama tim TRC PPA usai memberikan keterangan kepada anggota BK DPRD Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Setelah sempat tertunda, hari ini sidang laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Gresik akhirnya digelar lagi, Senin (13/7/2020). Agendanya masih pemeriksaan pelapor yang merupakan kakak korban kasus persetubuhan anak di bawah umur, Chandra (20).

Pantauan di lapangan, kehadiran pelapor tampak dididampingi ketua Korda Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gresik, Umi Kulsum serta dua anggota Korwil TRC PPA Jawa Timur, Agung Budianta, dan Enda Palupi. Namun, dalam pelaksanaan rapat bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik ini berlangsung tertutup di ruang Komisi I DPRD Gresik.

"Ini sidang pertama, (masih) mendengarkan keterangan pelapor. Pelapor datang sendiri dan tidak bisa didampingi kuasa hukum dalam tata cara BK seperti ini," ujar Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman.

[irp]

Menurutnya, dengan kehadiran pelapor kali ini maka laporan dugaan pelanggaran kode etik akan terus berlanjut dan tidak bisa dicabut. "Pelaporan sudah terregistrasi ke kami dan tidak bisa dicabut karena pelapor sudah datang. Andaikan (pelapor) tidak datang tiga kali berturut-turut bisa saja laporan itu tercabut, tapi ini tetap lanjut," terangnya.

Faqih menambahkan, sejatinya ada dua laporan dalam satu kasus yang masuk ke BK. Hanya saja laporan dari PMII tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak bisa menyertakan alat bukti cukup.

"Minimal harus ada dua alat bukti permulaan. Sedangkan laporan atas nama kakak korban disertai dengan tiga alat bukti, yakni keterangan korban, screenshoot WhatsApp, dan rekaman percakapan. Sehingga itu yang bisa kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Sementara itu, pelapor Chandra yang merupakan kakak korban berharap, BK menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota dewan Gresik berinisial NH yang dinilai melanggar kode etik. Pasalnya ikut campur dengan menawarkan uang damai hingga Rp 1 miliar dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka Sugianto (50), warga Metatu, Benjeng.

"Kami juga sampai diajak ke notaris yang dirupakan bentuk uang Rp 1 miliar untuk menyelesaikan kasus ini," tuturnya.

[irp]

Ketua Korwil TRC PPA Jatim, Endah Palupi mengaku sangat prihatin dengan kondisi korban dan keluarganya. Maka, pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas untuk mendapatkan keadilan.

Selanjutnya, agenda pembahasan oleh BK tahap kedua dijadwalkan Senin (20/7/2020) depan untuk mendengarkan keterangan terlapor (NH). Baru setelah itu memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi hingga akhinya putusan.

Sekedar diketahui, kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap korban di bawah umur asal Kecamatan Benjeng, Gresik ini sempat menjadi perhatian publik. Adapun perkembangan terkahir kasusnya di kepolisian dengan tersangka Sugianto masih belum dinyatakan lengkap atau P21. (mkr)

Editor :