KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kisah asmara GAS (17), warga Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan mirip romeo and juliet. Bedanya, GAS ini agak songong dan temperamen, hingga menyebabkan keluarga kekasihnya emosi dan percintaan mereka putus di tengah jalan. Lebih songong lagi, GAS menantang keluarga mantan untuk berantem hingga menyebabkan ABG labil ini diculik oleh kakak mantannya.
[irp]
Kasus ini berakhir di meja penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Penyebabnya, Dwi Kurniawan (19), kakak mantan pacar GAS warga Dusun Begagah, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan ini menculik bersama lima orang rekannya. Tidak hanya disekap, GAS juga sempat diberi bogem mentah gara-gara tantanganya kepada keluarga Dwi Kurniawan dan adiknya.
Kelima rekan Dwi yang masing-masing M Suparman (23), Kolek Budi Santoso (21), Iik Yogi Andri (42), Makhfud (40), M Abidin Suhadak (20) kelima pelaku tersebut merupakan warga Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Dwi bersama lima rekannya ini menculik GAS dari rumahnya menggunakan mobil sedan berwarna merah. Di dalam mobil korban sempat menerima Bogem mentah dari ke Lima pelaku dan handphone milik korban sempat dirampas oleh salah satu pelaku. Korban kemudian dibawa ke pinggir jalan tol daerah randupitu dan korban dikroyok dengan menggunakan tangan kosong, Batu dan senjata tajam," jelas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Aksi penculikan dan kekerasan terhadap GAS memang berawal dari soal asmara. Korban mempunyai pacar yaitu adik dari salah satu pelaku bernama Dwi Kurniawan. Namun, keluarga pelaku tidak merestui berpacaran dengan Korban. Setelah diputus oleh sang kekasih, korban merasa tidak terima dan setiap hari mengunjungi rumah kekasihnya dan menantang keluarga kekasihnya serta kakak kekasihnya tidak lain adalah pelaku penculikan juga di tantang.
"Akibat ancaman dan sering mendatangi rumah kekasihnya. Pelaku merasa jengkel dan mempunyai pikiran picik untuk menculik korban dan menghabisi korban," jelas Rofiq.
[irp]
Dari tangan ke enam pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil sedan warna merah ber nopol N 1550 VY (sarana yang digunakan pelaku menculik korban), 1 buah senjata tajam jenis clurit, 4 batu yang digunakan memukul korban, 3 handphone.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala dibagian belakang, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka tusuk di dahi sebelah kanan dan lecet di bibir serta lutut bagian kanan. "Sementara para pelaku akan kami jerat dengan pasal 80 Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dengan perlindungan anak ancaman hukuman pejara 5 tahun," pungkas Kapolres Pasuruan. (hen)
Editor : Redaksi