KLIKJATIM.Com | Lamongan - Barang bukti uang palsu senilai Rp 304 juta dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (8/7/2020). Pemusnahan dilakukan setelah penuntut umum Kejari Lamongan mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.
[irp]
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Satpol PP, dan juga dari Dinas Kesehatan Lamongan. Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dari 1 perkara yang sudah ditanganinya.
"Selain upal, barang bukti lain yang dimusnahkan tersebut, di antaranya pil dobel L 8.390 butir, tuak 244,5 liter, arak 121 liter, serta bir 19 botol," terang Agus.
Lainnya, kata Kajari Lamongan, ada 59,72 gram sabu-sabu yang terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1.000 butir dari 1 perkara, dan ganja 445,37 gram dari 2 perkara. Dikatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara mulai dari bulan September 2019 hingga Juni 2020. Kejari Lamongan berencana melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala.
"Harapan kami ke depan pemusnahan tersebut rencananya dilakukan 3 bulan atau 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan," pungkasnya. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar