klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pasien Positif Covid Bisa Nyoblos, KPU Gresik Gandeng Dinas Kesehatan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana rapat antara komisoner KPU Gresik dengan Dinas Kesehatan setempat. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Suasana rapat antara komisoner KPU Gresik dengan Dinas Kesehatan setempat. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Gresik di tengah pandemi Covid-19 terus dimatangkan. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan bagi penyelenggara untuk mencegah sebaran virus agar tidak semakin meluas.

Karena dalam perhelatan pesta demokrasi nanti semua warga Gresik memiliki hak yang sama untuk memilih (nyoblos), termasuk bagi pasien positif corona atau Covid-19. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk ikut mengawal pelaksanaan pilkada dengan aman berdasarkan protokol kesehatan.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Gresik, dr. Umi Khoiroh, bahwa penderita Covid-19 memang diberikan hak sama dengan pemilih lain. Karena itu diperlukan teknis yang tepat supaya proses pilbub mendatang bisa diikuti penderita Covid-19 dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

[irp]

“Selain itu KPU Gresik juga perlu membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk petugas penyelenggara. Bentunya bisa buku panduan tentang penerapan protokol kesehatan bagi penyelenggara di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umi juga menambahkan terkait panjangnya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Jika tahapan hingga satu bulan, maka petugas di lapangan harus dirapid tes dua kali. Karena rapid tes hanya memiliki masa berlaku antara tiga sampai 14 hari. 

“Setelah dilakukan rapid tes jika ada petugas yang dinyatakan reaktif, maka sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini adalah petugas puskesmas. Petugas tenaga medis akan melakukan tindakan dengan melakukan tes swab,” menurutnya.

Hal ini dilakukan cepat karena setiap penderita Covid-19 berpotensi menularkan dua orang. Artinya, dengan angka 800 penderita Covid-19 di Kabupaten Gresik berpotensi bisa menjadi 2.400 penderita baru. “Semoga pelaksanaan pilkada ini tidak akan menjadi media penyebaran, dan di sinilah dibutuhkannya protokol kesehatan,” tandasnya.

[irp]

Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni mengatakan, pihaknya sudah siap menggelar pilbup di tengah situasi pandemi. Termasuk anggaran untuk rapid tes petugas atau penyelenggara mulai dari tingkat kabupaten hingga desa pun tersedia.

“Kami sudah siapkan anggaranya, termasuk alat pelindung dirinya (APD) juga bakal disiapkan. Cuman yang perlu kami koordinasikan dengan tim gugus tugas adalah pelaksanaan di semua tahapan agar tidak melanggar protokol kesehatan,” terangnya, Selasa (7/7/2020).

“Kami juga minta kepada tim gugus tugas kabupaten agar menjabarkan daerah mana saja yang terdekteksi sebagai zona merah. Hal ini supaya petugas bisa melakukan antisipasi,” tambahnya. (nul)

Editor :