KLIKJATIM.Com | Jombang - Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Tentang Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Jombang. Perbup Jombang Nomor 34 Tahun 2020 tersebut telah diundangkan pada 22 Juni 2020.
[irp]
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengungkapkan, penegakan hukum Perbup ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemkab Jombang dalam hal ini, ucap Bupati, juga akan bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri. "Perbup ini diterbitkan agar masyarakat Kabupaten Jombang disiplin dan sadar dengan adanya pandemi Covid-19," kata Bupati Jombang.
Untuk sanksi bagi pelangar Perbup 34/2020, Bupati menyebutkan, tidak ada sanksi pidana maupun sanksi dalam bentuk materi. Namun sanksi tersebut lebih berupa sanksi administratif. “Seperti misalnya, kalau ‘nggak’ pakai masker, maka dia harus bersih-bersih, kerja bhakti,” ujar dia.
Untuk tempat-tempat usaha, tandas Bupati, akan ada penindakan penutupan jika pihak pengelola tempat usaha tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Ketika nantinya jika sudah berkali-kali diperingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan namun tidak digubris, juga akan ada sanksi pencabutan izin usaha. “Pokoknya semuanya, instansi, atau perusahaan, apapun, jika tidak mematuhi protokol kesehatan ya pasti ada tindakan,” tutur Hj Mundjidah Wahab. (mkr)
Editor : Tsabit Mantovani