KLIKJATIM.Com | Surabaya—SDM (35) asal Wringinanom, Gresik menjual istrinya ke pria hidung belang. Dia memasarkan istrinya itu melalui Facebook. Tarifnya Rp 500-900 ribu.
SDM dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap saat transaksi di sebuah hotel di Jalan Mastrip, Surabaya.
[irp]
“Kami mengamankan satu pelaku, dia menawarkan istrinya untuk layanan seksual melalui media sosial,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian, Jumat (19/6/2020).
Terbongkarnya bisnis esek-esek online ini setelah polisi melakukan patrol siber di media sosial. Dari patroli siber itu polisi menemukan ada akun yang menawarkan jasa layanan seksual. Polisi pun langsung bergerak menyelidikinya.
"Setelah kami telusuri ternyata ada transaksi seperti itu. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku," imbuh Ardian.
Ardian mengatakan, pelaku menawarkan istrinya lewat grup Facebook. Setelah mem-posting, pelaku kemudian mendapatkan pesan dari pelanggan. Lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan.
[irp]
Polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Jalan Mastrip, Surabaya. Saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi dengan pelanggan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu handphone dan pakaian dalam.
Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (hen)
Editor : Redaksi