klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Propam Polresta Sumenep Dalami Dugaan Penyiksaan Dua Warga Masalembu

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
Kepalan tangan menggambarkan dugaan kekerasan terhadap dua warga Masalembu. (Ist)
Kepalan tangan menggambarkan dugaan kekerasan terhadap dua warga Masalembu. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Dugaan penyiksaan terhadap dua warga Masalembu, Supriyadi dan Mulyadi, mulai mendapat perhatian internal Polresta Sumenep, Madura. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) berencana mendalami dugaan keterlibatan anggota Polsek Masalembu dalam perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan meski hingga kini belum ada pengaduan resmi dari kedua warga yang mengaku menjadi korban kekerasan. Propam akan melakukan mitigasi dan meminta keterangan anggota yang diduga terlibat.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengatakan penelusuran dilakukan menyusul informasi dan pemberitaan mengenai dugaan kekerasan dalam proses penyidikan perkara percobaan pencurian yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

"Ya gini, jadi langkah-langkah itu dari Propam Polresta Sumenep akan melaksanakan mitigasi terhadap anggota Polsek Masalembu," kata Putrawardana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/11/2026).

Ia mengakui, sampai saat ini belum ada laporan resmi dari korban kepada Propam. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi kepolisian untuk mengambil langkah awal guna menelusuri informasi yang berkembang.

"Sebenarnya, aduan ke Propam dari korban yang diduga menerima perlakuan seperti yang telah beredar itu belum ada. Hanya saja tetap kita lakukan mitigasi kepada anggota Polsek Masalembu itu," ujarnya.

Menurutnya, pemberitaan yang muncul sejak sehari sebelumnya menjadi salah satu dasar bagi Propam untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Dari banyaknya pemberitaan sejak kemarin, jadi Propam Polresta Sumenep melakukan mitigasi terhadap oknum anggota itu," jelasnya.

Putrawardana menambahkan, proses tersebut akan dilanjutkan dengan penyelidikan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu penyelesaian pemeriksaan.

"Kalau mitigasi itu, dari Propam akan melakukan penyelidikan, habis itu akan dimintai keterangan seperti apa. Kalau masalah waktu kapan selesai penyelidikan, kami tidak bisa memastikan," katanya.

Ia memastikan penelusuran akan dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan.

"Yang jelas, kami akan menyelidiki sesuai dengan fakta. Mitigasi tersebut menjadi langkah awal kami untuk mendalami kasus dugaan tindak kekerasan itu," tambahnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Supriyadi dan Mulyadi dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners menyatakan akan melaporkan dugaan penyiksaan tersebut ke Propam Polresta Sumenep. Mereka juga mempertimbangkan menempuh jalur pidana terhadap pihak yang diduga terlibat.

Rencana pelaporan itu menguat setelah Joko Dwi Heri P, penyidik pembantu dalam perkara tersebut, memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim PN Sumenep.

Dalam persidangan, Joko disebut mengakui telah memukul Mulyadi sebelum pemeriksaan berlangsung. Sementara itu, Mulyadi mengaku diarahkan untuk membenarkan keterangan yang telah diketik oleh penyidik.

Dugaan kekerasan serupa juga dialami Supriyadi. Ia mengaku dipukul, tangannya diikat pada kursi, hingga lengannya dibakar menggunakan korek api yang terlebih dahulu dipanaskan.

Akibat perlakuan tersebut, Supriyadi mengaku mengalami pendarahan pada hidung dan memar di wajah, terutama di bagian bawah mata kiri.

Ia juga mengaku mendapat ancaman kekerasan apabila tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, saat diperiksa oleh Joko, ia disebut diminta memberikan keterangan sesuai arahan seorang anggota berinisial RZ.

Kedua warga tersebut akhirnya menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum. Mereka mengaku tidak leluasa memberikan keterangan karena mengalami tekanan fisik maupun psikis.

**Persoalkan Proses Penetapan Tersangka**

Selain dugaan kekerasan, tim penasihat hukum juga mempertanyakan sejumlah tahapan penanganan perkara yang dinilai menyisakan kejanggalan.

Peristiwa yang disebut sebagai percobaan pencurian itu terjadi pada 15 Juli 2026. Namun, laporan polisi baru tercatat pada 25 Juli 2026 dengan Suhaniye sebagai pelapor. Dalam laporan awal tersebut, pihak terlapor masih berstatus orang tidak dikenal (OTK).

Pada tanggal yang sama, perkara disebut langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat perintah penangkapan diterbitkan dan Supriyadi serta Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, berdasarkan kronologi dalam berkas perkara yang dipersoalkan penasihat hukum, pemeriksaan terhadap saksi pelapor Suhaniye bersama Sudarto dan Supatha baru dilakukan pada 26 Juli 2026. Sedangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung sehari kemudian, yakni 27 Juli 2026.

Tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penyidik mengidentifikasi Supriyadi dan Mulyadi sebagai tersangka, sementara laporan awal masih mencantumkan terlapor OTK.

Mereka menilai penetapan tersebut perlu diuji, terlebih sejumlah saksi disebut tidak mengetahui identitas pelaku. Selain itu, menurut penasihat hukum, tidak ditemukan rekaman CCTV, bukti elektronik, maupun alat bukti lain yang menghubungkan kedua warga dengan peristiwa tersebut.

Persoalan lain menyangkut celurit yang dijadikan barang bukti. Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, senjata tajam tersebut bukan milik Supriyadi maupun Mulyadi.

Ketika ditanya mengenai asal-usul celurit tersebut, Joko disebut menjawab bahwa barang bukti itu memang sudah ada di kantor.

Atas sejumlah persoalan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menguji keabsahan alat bukti sekaligus proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Mereka merujuk pada Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk terbebas dari penyiksaan. Selain itu, mereka mengacu pada Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 15 Konvensi Antipenyiksaan (Convention Against Torture) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Menurut tim penasihat hukum, keterangan yang diperoleh melalui dugaan pemukulan, ancaman, maupun pemaksaan pengakuan tidak boleh serta-merta dijadikan dasar pembuktian.

Sulaisi menegaskan, penegakan hukum tidak boleh menjadikan pengakuan tersangka sebagai tujuan dengan mengabaikan cara memperoleh keterangan tersebut.

“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” kata Sulaisi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Ia berharap dugaan tersebut ditangani secara terbuka dan profesional. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut nasib dua warga, tetapi juga akuntabilitas aparat dalam menjalankan kewenangan penyidikan.

Rencana pelaporan ke Propam menjadi langkah lanjutan tim penasihat hukum untuk meminta dugaan pelanggaran tersebut diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.

Editor :