KLIKJATIM.Com | Lumajang - Modus berpura-pura mengenal pemilik kendaraan digunakan seorang pria berinisial SAK (41) untuk mencuri sepeda motor Yamaha RX King milik warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Namun, pelariannya berakhir setelah polisi menangkapnya di kawasan Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo.
Kasus pencurian tersebut bermula ketika sepeda motor korban terparkir di depan sebuah toko sepeda listrik di wilayah Yosowilangun. Saat hendak membawa kendaraan itu, pelaku sempat dipergoki saksi.
Untuk menghindari kecurigaan, SAK mengaku sebagai teman pemilik sepeda motor. Karena percaya dengan pengakuan tersebut, saksi tidak menaruh curiga dan membiarkan pelaku membawa kendaraan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang Ipda Eko Budi Laksono menjelaskan, aksi pelaku sempat terkendala karena sepeda motor kehabisan bahan bakar. Pelaku kemudian menuntun kendaraan tersebut sekitar 50 meter ke arah selatan untuk mencari bensin.
"Pelaku sempat ditegur saksi, namun mengaku sebagai teman korban sehingga saksi tidak curiga. Karena sepeda motor tidak bisa dihidupkan akibat kehabisan BBM, pelaku kemudian menuntunnya sekitar 50 meter untuk mencari bensin," jelas Ipda Eko, Kamis (5/11/2026).
Setibanya di sebuah kios, pelaku membeli dua liter bensin untuk mengisi tangki sepeda motor. Namun, setelah pengisian selesai, SAK justru langsung melarikan diri tanpa membayar bensin yang dibelinya.
"Setelah mengisi bensin tanpa membayar, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Jember," ungkapnya.
Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyuwangi serta Polres Situbondo untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan SAK saat melintas menggunakan sepeda motor milik korban di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo. Kendaraan hasil pencurian tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil pencurian saat melintas di jalan raya," beber Ipda Eko.
Saat ini, tersangka dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Atas perbuatannya, SAK dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Polres Lumajang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Editor : Wahyudi