klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Batu Bongkar Aksi Curanmor Lintas Daerah, Enam Motor Jadi Barang Bukti

avatar Apriliana Devitasari
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa dalam konferensi pers
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa dalam konferensi pers

KLIKJATIM.Com | Batu -  Polres Batu berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan delapan laporan polisi yang diterima jajarannya.

"Polres Batu berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari 8 laporan polisi tersebut, total tersangka yang sudah kita amankan dan sedang kita lakukan penyidikan pemeriksaan ada 11 tersangka," ungkap Panji saat konferensi pers di Mapolres Batu, Sabtu (24/10/2026).

Dari 11 tersangka yang diamankan, lima orang masuk dalam daftar Target Operasi (TO), sedangkan enam lainnya merupakan non-TO. Polisi juga mengidentifikasi tiga tersangka sebagai residivis yang pernah terlibat kasus serupa.

Para pelaku diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Kota Batu, Tulungagung, dan Blitar. Aksi pencurian mereka tersebar di beberapa lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Batu.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan sejumlah cara untuk membawa kabur sepeda motor korban. Salah satu modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T.

Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan magnet khusus untuk membuka penutup lubang kunci pengaman. Mereka bahkan menggandakan kunci asli milik korban untuk mempermudah aksi pencurian.

"Adapun modus operandi yang biasa pelaku gunakan yaitu dengan merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T, kemudian menggandakan kunci asli," terang Panji.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam unit sepeda motor berbagai merek, kunci T beserta mata kuncinya, kunci L, magnet pembuka pengaman kunci, serta sejumlah atribut yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, seperti helm dan jaket.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor :