KLIKJATIM.Com | Jember – Dugaan penipuan arisan online yang merugikan sekitar 50 warga di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menjadi perhatian DPRD setempat. Para korban mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, dalam kegiatan serap informasi di Kantor Desa Ajung, Sabtu sore (24/10/2026).
Salah satu korban, Siti Hamida Tusa'diyah, mengatakan arisan yang dikelola seorang perempuan berinisial EV, awalnya berjalan lancar selama beberapa bulan.
Namun, memasuki Oktober 2026, pengelola diduga tidak lagi memenuhi kewajibannya sehingga uang para peserta belum kembali.
Hamida menjelaskan, kegiatan yang diikuti para korban tersebut menggunakan sistem jual beli arisan yang menurutnya juga menyerupai transaksi pinjaman.
Nominal uang yang terlibat berbeda-beda, mulai dari puluhan juta hingga lebih dari Rp100 juta.
“Jadi ini banyak korban sekitar 50, 50 korban. Dan itu dengan nominal yang bervariasi, ada yang Rp120 juta, ada yang Rp90 juta, ada yang Rp50 juta, dan sampai ada yang kecil juga,” kata Hamida saat ditemui di Kantor Desa Ajung, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Hamida, kegiatan arisan itu mulai berjalan pada Juni 2026. Selama empat bulan pertama, transaksi berlangsung lancar. Persoalan muncul ketika memasuki bulan kelima, yakni Oktober, saat pengelola diduga tidak lagi menjalankan kewajibannya.
“Dari bulan Juni. Juni, Juli, Agustus, September, Oktober. Jadi berjalan 4 bulan yang lancar. 5 bulan ini, Oktober ini sudah kabur si EV itu,” ujarnya.
Hamida mengaku para korban telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Jember. Namun, hingga Sabtu (24/10/2026), menurut keterangannya, mereka belum memperoleh perkembangan yang diharapkan. Para korban berencana kembali mendatangi kepolisian untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
“Dan kita juga sudah laporan di Polres (Jember), namun sudah seminggu tidak ada kelanjutannya. Jadi rencana saya nanti mau ke sana juga, mau ke Polres untuk bertanya bagaimana kelanjutan kasus ini,” tuturnya.
Terkait keberadaan EV, Hamida menyebut para korban memperoleh informasi bahwa perempuan tersebut terakhir terlacak berada di luar Kabupaten Jember.
Meski demikian, ia menegaskan para korban tidak ingin bertindak sendiri dan memilih mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Terakhir lokasi EV ini kita lacak ada di Malang, Singosari. Tuh. Cuman kita kan enggak sembarangan langsung ke Malang gitu kan. Ada proses-prosesnya juga, ada langkah-langkahnya, ada aturannya juga. Jadi kita apa ya? Manut-manut yang berwenang,” katanya.
Hamida juga menduga pengelolaan arisan tersebut melibatkan suami EV. Ia mengatakan para korban merasa keberadaan anggota arisan seolah-olah dibuat untuk memberikan kesan bahwa kegiatan tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Enggak. Pelaku ini memang benar-benar tangan pertama dan itu berencana sama suaminya. Suaminya juga ikut-ikut. Jadi arisan ini seolah-olah ada anggotanya. Dibuat alibinya dialah, seolah-olah ada anggotanya, tapi tidak,” ungkapnya.
Pertemuan dengan Ketua Komisi B DPRD Jember dilakukan agar para korban memperoleh arahan mengenai langkah yang dapat ditempuh. Hamida mengatakan mereka berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui jalur yang tepat, tanpa mengambil tindakan di luar prosedur.
“Ini kita hearing dengan ketua (Komisi B) DPRD, kita juga tanya solusinya gimana. Jadi kita enggak sembarangan bertindak, seperti itu. Jadi kita kan baru pertama kali ini ditipu seperti arisan bodong ini sama si EV itu dan mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” jelasnya.
Bagi para korban, pengembalian uang menjadi tuntutan utama. “Harapannya kita korban ini uang kembali. Itu. Intinya uang kembali,” tegas Hamida.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk mendengarkan langsung kronologi persoalan dari warga, termasuk bagaimana kegiatan arisan terbentuk hingga akhirnya pembayaran tidak lagi berjalan.
“Ya, jadi kami hari ini menemui warga masyarakat Ajung yang mereka menceritakan bahwa telah mengikuti satu kegiatan arisan atau investasi di antara mereka. Dan hari ini kami juga mendengar kronologi kejadian bagaimana sih apa arisan ini terbentuk dan sampai pada saat arisan ini tidak bisa terbayarkan,” kata Candra.
Ia menyebut DPRD mendorong para korban menempuh langkah hukum agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan. Menurutnya, mediasi yang telah dilakukan pemerintah desa merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh, tetapi dugaan tindak pidana tetap perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Yang berikutnya, kami juga mempersilakan kepada ibu-ibu apabila ingin melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujarnya.
Candra mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut karena masih perlu mempelajari informasi dan mendalami kejadian yang disampaikan para korban. Komisi B, kata dia, akan mengawal laporan warga agar mendapat tindak lanjut dari kepolisian.
“Nah maka kami hari ini mendorong proses untuk pelaporan dan sementara kami akan mengawal pelaporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Kabupaten Jember,” katanya.
Selain mendorong proses hukum, Candra membuka kemungkinan pemberian pendampingan hukum bagi para korban. Fasilitasi tersebut dapat dilakukan apabila para korban bersedia dan membutuhkan bantuan untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka alami.
“Ya, jika nanti ibu-ibu ini berkenan, kami akan memberikan pendampingan atau advokasi-advokasi hukum agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti dan kami akan menyediakan kawan-kawan dari badan bantuan hukum kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim advokat dari Fraksi PDI Perjuangan juga siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
“Kebetulan kami dari Fraksi PDI Perjuangan, juga memiliki tim advokat hukum yang juga siap membantu persoalan masyarakat. Khususnya persoalan yang dialami Wong cilik,” pungkas pria yang juga legislator asal PDI Perjuangan itu.
Editor : Ratno