KLIKJATIM.Com | Sampang – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kedua SPBU tersebut dilarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite selama satu bulan penuh akibat terbukti menyalahi aturan pendistribusian.
Sanksi penghentian sementara pasokan dan penyaluran Pertalite ini berlaku efektif mulai 25 Oktober hingga 23 November 2026. Adapun dua fasilitas pengisian bahan bakar yang dijatuhi sanksi yakni SPBU Pliyang 54.692.02 yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Sampang, serta SPBU 54.692.06 di Jalan Raya Camplong.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut. Menurutnya, tindakan tegas dari Pertamina merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Berawal adanya laporan masyarakat terkait temuan praktik pelanggaran,” ujar Abdi Barri Salam saat dikonfirmasi.
Barri membeberkan, bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan adalah praktek pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken menggunakan barcode kendaraan, namun tanpa mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah terkait. Praktik tersebut dinilai telah melanggar prosedur standar operasional penyaluran BBM bersubsidi.
Guna memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi selama masa sanksi berlangsung, alokasi pengisian Pertalite dialihkan ke fasilitas terdekat. Masyarakat diimbau untuk melakukan pengisian Pertalite di SPBU Jrengik maupun SPBU Banyuanyar, Sampang.
Di sisi lain, Abdi menegaskan bahwa sanksi administratif terhadap dua SPBU ini murni atas pelanggaran penyaluran jeriken, serta tidak berkaitan dengan insiden terbakarnya mobil bertangki modifikasi usai mengisi Pertalite di SPBU Pliyang baru-baru ini.
“Kami tidak membenarkan pembelian BBM subsidi dalam jumlah cukup banyak atau menggunakan tangki modifikasi,” tegas Barri.
Ia menambahkan, ranah dugaan penyalahgunaan BBM melalui moda tangki modifikasi hingga indikasi penimbunan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk mengusutnya secara hukum. Sementara sanksi dari Pertamina murni atas pelanggaran tata kelola distribusi Pertalite yang ditemukan.
Maraknya kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sampang, agar manfaat subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Editor : Fatih