klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Respon Keresahan Masyarakat, PCNU Sumenep dan Ormas Islam Sepakat Desak Pemkab Tutup Tempat Hiburan Malam

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
PCNU Sumenep bersama ormas Islam (Muhammadiyah, Persis), habaib, dan pengasuh pesantren sepakat mendesak pemkab dan Forkopimda Sumenep untuk menutup tempat hiburan malam.
PCNU Sumenep bersama ormas Islam (Muhammadiyah, Persis), habaib, dan pengasuh pesantren sepakat mendesak pemkab dan Forkopimda Sumenep untuk menutup tempat hiburan malam.

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Persoalan operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep mendapat perhatian serius dari kalangan organisasi keagamaan. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep bersama sejumlah tokoh agama, pengasuh pesantren, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam sepakat mendesak pemerintah daerah agar secara tegas menutup tempat hiburan yang terbukti menjalankan aktivitas di luar ketentuan perizinannya.

Kesepakatan tersebut lahir dalam forum konsolidasi lintas organisasi keagamaan yang digelar di Kantor PCNU Sumenep, Rabu (04/11/2026). Pertemuan ini menjadi wadah menyatukan persepsi sekaligus merumuskan sikap bersama atas keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hadir langsung dalam forum tersebut Ketua PCNU Sumenep KH. Md. Widadi Rahim, Rais Syuriyah PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Persis, jajaran habaib, para kiai pengasuh pondok pesantren, tokoh masyarakat, serta perwakilan badan otonom (Banom) PCNU. Proses advokasi dan pendampingan ini turut melibatkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU).

Ketua PCNU Sumenep, KH. Md. Widadi Rahim, menegaskan bahwa langkah yang diambil ormas keagamaan bukan untuk mengambil alih kewenangan administratif pemerintah daerah, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab moral.

"Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama dengan seluruh tokoh, pengasuh pesantren, ormas yang ada di Sumenep, termasuk badan otonom PCNU, untuk menyikapi keresahan-keresahan yang berkembang di masyarakat," ujar Kiai Widadi.

Ia menambahkan, meski PCNU tidak memiliki otoritas eksekusi dalam mencabut izin usaha, forum ini berfungsi menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan ketertiban wilayah.

Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, para tokoh agama tidak sekadar meminta pemerintah mempercepat pengawasan, melainkan menuntut tindakan tegas berupa penutupan permanen atau penghentian aktivitas usaha yang menyimpang dari izin operasional.

"Kami meminta semua tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan perizinannya untuk ditutup. Bukan segera menutup, tetapi harus menutup. Ini merupakan pernyataan sikap bersama," tegasnya.

Beberapa lokasi tempat hiburan malam yang turut disorot dalam pernyataan sikap bersama ini di antaranya Lotus, Mr. Ball, JBL, serta sejumlah tempat hiburan lainnya yang disinyalir menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan izin resmi yang dikantongi.

Sebagai tindak lanjut, PCNU Sumenep bersama para perwakilan ormas dan tokoh agama akan segera menyampaikan berkas kesepakatan serta tuntutan ini secara resmi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep.

Pihaknya berharap Forkopimda Sumenep beserta instansi penegak aturan dapat segera merespons tuntutan warga dengan melakukan verifikasi faktual di lapangan serta mengambil langkah hukum konkrit demi menjaga kondusivitas wilayah

Editor :