klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba Dalam Tiga Bulan

avatar Satria Nugraha
  • URL berhasil dicopy
‎Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam keterangan pers
‎Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam keterangan pers

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo  - Peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo masih menunjukkan tingkat kerawanan serius. Dalam kurun tiga bulan, Polresta Sidoarjo mengungkap 147 kasus narkoba dan menangkap 180 orang tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang ditaksir bernilai Rp 35 miliar.

‎

‎Pengungkapan kasus itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari 180 tersangka, sebanyak 174 orang laki-laki dan enam lainnya perempuan.

‎

‎Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, ratusan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo.

‎

‎"Selama Agustus hingga Oktober 2026, kami mengungkap 147 kasus dengan total 180 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta Sidoarjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," kata Bobby dalam konferensi pers, Rabu 4 November 2026.

‎

‎Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta 30.486 butir pil LL atau obat keras.

‎

‎Polisi menaksir nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp 35 miliar. Dari jumlah narkotika yang disita, aparat memperkirakan pengungkapan itu dapat mencegah sekitar 20 ribu orang terpapar penyalahgunaan narkoba.

‎

‎"Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan mencapai Rp 35 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 20 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

‎

‎Namun, pengungkapan ratusan perkara tersebut juga memperlihatkan beragam pola transaksi yang digunakan para pelaku untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satu modus yang ditemukan adalah sistem ranjau, yakni narkotika diletakkan di lokasi tertentu berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli.

‎

‎Selain itu, transaksi dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) maupun menggunakan jasa kurir bayaran. Pola tersebut memungkinkan penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.

‎

‎Polresta Sidoarjo juga memetakan lima kecamatan yang menjadi perhatian khusus karena ditemukan titik-titik rawan peredaran narkotika. Kelima wilayah tersebut adalah Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.

‎

‎Di Kecamatan Taman, pemetaan mencakup Desa Sidorejo, Kelurahan Wonocolo, Ngelom, Jemundo, dan Kramat Jegu. Di Kecamatan Gedangan meliputi Tebel, Sawotratap, Gedangan, Gemurung, dan Keboan Sikep.

‎

‎Sementara di Kecamatan Krian, titik perhatian berada di Tambak Kemerakan, Ponokawan, dan Krajan. Di Kecamatan Tulangan meliputi Grogol, Grabagan, Modong, Kajeksan, dan Kebaron. Adapun di Kecamatan Waru mencakup Tropodo, Bungurasih, Medaeng, dan Berbek.

‎

‎Bobby mengatakan, pemetaan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah yang teridentifikasi rawan. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.

‎

‎"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Sidoarjo. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama di wilayah-wilayah yang sudah teridentifikasi rawan. Kami juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegasnya.

‎

‎Di luar penindakan, kepolisian mengintensifkan upaya pencegahan dengan menyasar kalangan pelajar. Edukasi bahaya narkotika dilakukan melalui penyuluhan di sekolah serta pemasangan banner sosialisasi di sejumlah lokasi.

‎

‎Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan. Untuk perkara sabu dan ekstasi, polisi menggunakan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara perkara ganja dan obat keras jenis pil LL diproses berdasarkan ketentuan yang disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Editor :