KLIKJATIM.Com | Sidoarjo -Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman sumber daya alam yang diduga ilegal melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 ton konsentrat emas dan 23 kontainer kayu olahan jenis merbau dengan nilai ekonomis keseluruhan mencapai Rp 26,4 miliar.
Konsentrat emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, sedangkan kayu merbau yang diamankan diduga merupakan hasil pembalakan liar.
Pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 26 September 2026 terkait rencana pengiriman konsentrat emas dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Gresik, Jawa Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap sebuah truk Hino bak panjang berwarna hijau dengan nomor polisi T 8327 AA. Kendaraan itu diketahui menyeberang menggunakan KMP Mutiara Barat dari Pelabuhan Gili Mas pada 28 September 2026 dengan tujuan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi.
Pada dini hari 29 September 2026, personel Kodaeral V bersama tim intelijen Lanal Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut setelah turun dari kapal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.500 karung berisi konsentrat emas dengan berat total kurang lebih 36 ton. Muatan yang diperkirakan bernilai Rp 5,5 miliar itu tidak disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Komandan Kodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen serta pengawasan yang dilakukan oleh jajaran TNI AL.
"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen dan pengawasan yang dilakukan jajaran Kodaeral V. Kami berhasil mengamankan 36 ton konsentrat emas yang tidak dilengkapi dokumen pendukung," ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Selain kasus konsentrat emas, Kodaeral V juga berhasil mengungkap dugaan pengiriman kayu ilegal dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya melalui kapal KM Tanto Permai.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi intelijen dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Pemeriksaan manifest kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 20 Oktober 2026 kemudian mengidentifikasi 37 kontainer yang perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebanyak 23 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau. Sementara 14 kontainer lainnya diketahui mengangkut tabung LPG kosong, perancah atau scaffolding, serta besi tua.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tenaga ahli menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran pada kayu merbau tersebut. Temuan itu meliputi ukuran dan potongan kayu yang tidak seragam, dugaan penggunaan gergaji mesin dalam proses pengolahan, hingga ketidaksesuaian antara volume kayu yang ditemukan dengan dokumen kayu olahan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengangkutan kayu merbau dari Papua Tengah menuju Surabaya.
Editor : Wahyudi