klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Eri Cahyadi Bongkar Kasus ART Didenda Rp3,5 Juta, Pekerja Akhirnya Dipulangkan

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mendatangi perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mendatangi perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Minggu (27/9/2026). Kedatangan tersebut dilakukan setelah Eri menerima laporan mengenai pekerja yang disebut tidak dapat pulang karena dikenai denda oleh perusahaan.

Laporan tersebut disampaikan oleh anak salah seorang pekerja yang ingin kembali ke daerah asal setelah masa kerjanya di Bali mengalami persoalan. Pekerja tersebut disebut harus membayar denda Rp3,5 juta kepada perusahaan penyalur.

“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” ujar Eri.

Menurut Eri, pekerja tersebut sebelumnya ditempatkan bekerja di Bali selama sekitar satu minggu. Namun, masa kerjanya tidak dilanjutkan karena adanya persoalan keluarga di tempat kerja.

“Namun, ternyata di sana dikenai denda sebesar Rp3.500.000. Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja di Bali,” katanya.

Saat berada di lokasi, Eri bertemu dengan salah satu pekerja bernama Siti Cholifah. Dari pengecekan tersebut, diketahui Cholifah masih berada di tempat penampungan perusahaan, meski sebelumnya disebut telah bekerja di Banyuwangi.

Eri kemudian mengecek kondisi tempat penampungan pekerja. Ia menyebut kondisi kamar cukup pengap. Di lokasi tersebut juga terdapat dua pekerja asal Malang. Salah satunya dilaporkan sedang sakit hingga kesulitan berjalan dan mengeluhkan kondisi kedua kakinya.

“Saya siapkan ambulans, saya bawa untuk diperiksa di rumah sakit, kemudian saya antar pulang ke Malang,” kata Eri.

Eri juga menanyakan keinginan pekerja lainnya. Sejumlah pekerja disebut memilih untuk kembali ke daerah asal.

Setelah melakukan pengecekan, Eri meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak pekerja yang masih ditahan. Menurutnya, perusahaan kemudian membayarkan uang pekerja tersebut.

“Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya,” ujarnya.

Eri juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan status perizinan perusahaan. Berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan Eri, proses perizinan perusahaan masih berlangsung dan terdapat dokumen yang belum selesai diperbaiki.

Ia juga meminta penjelasan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Eri menyebut perusahaan penyalur tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah maupun memberikan denda kepada pekerja.

“Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegasnya.

Eri selanjutnya meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Pemkot Surabaya juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya. Berdasarkan data Disperinaker, setidaknya terdapat 12 perusahaan penyalur ART di Surabaya.

“Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Eri.

Sementara itu, Siti Cholifah mengaku mengetahui perusahaan penyalur tersebut dari promosi melalui TikTok. Ia tertarik setelah melihat tawaran gaji yang disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

“Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta,” ujar Cholifah.

Ia kemudian ditempatkan bekerja di Bali. Namun, baru sekitar satu minggu bekerja, Cholifah diminta kembali ke perusahaan penyalur.

Cholifah mengaku tidak diperbolehkan pulang sebelum membayar denda sebesar Rp3,5 juta. Setelah dikurangi gaji yang diterimanya sebesar Rp417 ribu, ia masih disebut memiliki kewajiban membayar sekitar Rp3,083 juta.

“Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” ujarnya.

Editor :