klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Aturan Sistem Bagasi Makapai Garuda Berubah, DPR Pertanyakan Potensi Biaya Tambahan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim. (Dok/Klikjatim)
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim. (Dok/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy, meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang aturan baru terkait bagasi penumpang yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2026.

Kebijakan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi gratis dari sebelumnya berbasis berat atau weight concept menjadi berbasis jumlah koper atau piece concept.

Menurut Gus Rivqy, perubahan sistem itu memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, penumpang tidak lagi hanya memperhitungkan total berat bagasi, tetapi juga jumlah koper yang dibawa dengan batas maksimal berat pada setiap koper.

“Aturan terkait ini sudah mulai berlaku sejak 1 September 2026. Namun, banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Gus Rivqy di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai kebijakan baru tersebut perlu dikaji dari berbagai aspek, termasuk kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Gus Rivqy menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan bagasi penumpang.

“Aturan mengenai bagasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, di mana ketentuan bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” ujarnya.

Gus Rivqy juga menyoroti persoalan informasi kepada penumpang. Menurut dia, perubahan mekanisme bagasi harus disertai penjelasan yang jelas mengenai batas bagasi gratis hingga kemungkinan munculnya tarif tambahan.

Minimnya pemahaman terhadap ketentuan baru tersebut, kata dia, berpotensi membuat penumpang terkejut ketika harus membayar biaya tambahan karena membawa lebih dari satu koper.

“Adanya kegaduhan di masyarakat terkait aturan baru ini tentu menunjukkan bahwa masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh mengenai perubahan aturan, termasuk kepastian tambahan tarif apabila membawa bagasi lebih dari satu,” jelasnya.

Karena itu, Gus Rivqy meminta Garuda Indonesia mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Ia berharap perusahaan penerbangan nasional itu tidak hanya mempertimbangkan aspek operasional, tetapi juga kepentingan dan kepuasan konsumen.

Selain itu, ia meminta seluruh ketentuan mengenai bagasi dipastikan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya merekomendasikan kepada Garuda untuk meninjau ulang aturan baru bagasi ini agar masyarakat tidak merasa dibebani dan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Editor :