KLIKJATIM.Com | Jember – Gagasan Bupati Jember Muhammad Fawait agar setiap anggota DPRD Jember memiliki tenaga ahli mendapat respons dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai usulan tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wacana itu disampaikan Fawait setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Jember yang membahas Rencana Perubahan APBD 2026 dan Rencana APBD 2027, Selasa (1/9/2026).
Fawait mengatakan keberadaan tenaga ahli secara individual diharapkan dapat memperkuat kinerja anggota DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.
Menurutnya, proses pembahasan APBD memiliki tahapan dan istilah teknis yang perlu dipahami secara menyeluruh. Mulai dari KUA-PPAS, pembahasan anggaran, defisit hingga Silpa.
“Walaupun tadi saya ingin bahwa ada penguatan lagi di DPRD. Mungkin nanti kita bisa wacanakan setiap anggota DPRD punya staf ahli sehingga nanti beliau-beliau bisa menyampaikan fungsi-fungsinya secara lebih kuat lagi,” ujar Fawait.
Ia mencontohkan praktik di Kota Surabaya yang menurutnya memiliki tenaga ahli atau staf ahli yang dapat menjadi mitra diskusi anggota DPRD dalam memahami persoalan APBD.
“Seperti Kota Surabaya, itu anggota DPRD punya tenaga ahli atau punya staf ahli, sehingga itu yang bisa diajak berdiskusi terkait masalah APBD, kaidah-kaidah APBD, sehingga nanti tidak ada mis, sehingga pembahasannya bisa lebih cepat,” katanya.
Meski demikian, Fawait mengakui gagasan tersebut belum dapat langsung diterapkan. Ia menyebut pemerintah daerah perlu berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan aspek hukumnya.
“Namun tentu itu tidak bisa kita putuskan di Jember, itu harus diajukan juga kepada kementerian terkait, apakah diperbolehkan DPRD Jember itu punya tenaga ahli atau staf ahli untuk mempertajam lagi fungsi dari DPRD sehingga nanti APBD bisa lebih berkualitas lagi,” ujarnya.
Namun, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai aturan yang berlaku belum memungkinkan setiap anggota DPRD kabupaten memiliki tenaga ahli secara perseorangan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 204 hingga Pasal 206. Menurutnya, tenaga ahli di DPRD daerah diperuntukkan bagi alat kelengkapan dewan, bukan masing-masing anggota secara individual.
“Bupati harusnya membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Resminya DPRD kabupaten dan provinsi itu ikut Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” kata Widarto, Kamis (3/9/2026).
“Di dalam undang-undang itu, Undang-Undang 23/2014, jelas ada di Pasal 204 sampai 206, terutama di Pasal 206 dijelaskan bahwa yang punya atau yang diperbolehkan punya tenaga ahli itu adalah alat kelengkapan dewan, jadi bukan masing-masing anggota DPRD. Beda halnya dengan DPR RI,” lanjut legislator PDI Perjuangan tersebut.
Widarto meminta agar wacana tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa DPRD Jember akan merekrut tenaga ahli untuk seluruh anggota dewan tanpa dasar hukum.
“Jangan sampai ada kesan di publik bahwa kemudian DPRD mau mengada-ada, kita mau mengangkat tenaga ahli di semua anggota DPRD. Jangan sampai ada kesan gitu karena itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, DPRD Jember sebenarnya telah memiliki tenaga pendukung yang bekerja membantu alat kelengkapan dewan maupun fraksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga mengatakan tenaga pendukung di lingkungan DPRD telah tersedia. Karena itu, usulan Bupati Fawait akan dikonsultasikan lebih lanjut untuk memastikan mekanisme dan kesesuaiannya dengan aturan.
“Terkait usulan dari bupati mengenai tenaga ahli di DPRD, sebenarnya tenaga ahli di DPRD sudah ada, tenaga fraksi juga sudah ada sesuai dengan ketentuan,” kata Halim.
Halim menilai perbedaan pengaturan tenaga ahli antara DPRD daerah dan DPR RI perlu diperhatikan. Ia menyebut gagasan Fawait kemungkinan tidak terlepas dari pengalamannya ketika masih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Di tengah perdebatan mengenai tenaga ahli, pembahasan APBD Jember saat ini terus berjalan. Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, DPRD telah memasuki tahapan penyampaian nota pengantar bupati.
Sebelumnya, KUA-PPAS telah dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Halim menyebut terdapat tambahan dana transfer sekitar Rp223 miliar yang akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan APBD 2026. Rincian pemanfaatannya akan dibahas lebih lanjut melalui rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dari 223 miliar tadi, berapakah untuk infrastruktur, ada juga untuk TPH. Sebagian seperti itu, termasuk nanti apa yang menjadi, nanti kita bedah lebih lanjut tahapannya di dalam rapat komisi nanti apa saja,” ujarnya.
Sementara itu, Widarto berpandangan bahwa persoalan utama pembahasan anggaran bukan semata kemampuan anggota DPRD memahami teknis APBD. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan keputusan yang telah disepakati dalam pembahasan Banggar dan TAPD konsisten hingga tahap pelaksanaan.
Ia menyoroti adanya kemungkinan perubahan program ketika hasil pembahasan anggaran masuk ke Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD.
“Problem utamanya adalah bagaimana kita konsisten soal keputusan rapat-rapat itu betul-betul diugemi oleh kedua belah pihak. Karena itu bentuk penghormatan dari masing-masing lembaga,” ujar Widarto.
Ia mencontohkan pembahasan revitalisasi dan perbaikan pasar yang menurutnya pernah mengalami perubahan setelah memasuki tahapan berikutnya.
Menurut Widarto, penguatan kapasitas anggota DPRD tetap penting, tetapi tidak harus diwujudkan melalui tenaga ahli individual jika tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau soal membantu belajar, ya harusnya semua anggota DPRD tentu ketika sudah menjadi DPRD sudah siap dengan itu. Tidak perlu lagi belajar di dalam, rakyat tentu tidak senang,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar