klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Pelajar di Angkot Bojonegoro Ditangkap

avatar Akmal
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty hadir bersama jajaran dalam pemaparan perkara
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty hadir bersama jajaran dalam pemaparan perkara

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro   -  Video dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di dalam angkutan umum sempat beredar di media sosial.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Bojonegoro itu kini berujung pada penangkapan seorang pria berusia 56 tahun. Pria berinisial S alias M, warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk pada akhir Juli 2026.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026). Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty hadir bersama jajaran dalam pemaparan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi ketika angkutan umum melintas di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu. Saat kejadian, S disebut bukan merupakan sopir ataupun kernet angkot. Ia berada di dalam angkutan sebagai penumpang dan duduk bersebelahan dengan korban. Kondisi angkot yang saat itu relatif sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut.

Peristiwa itu kemudian diketahui penumpang lain. Salah seorang penumpang bahkan merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut selanjutnya beredar di media sosial pada akhir Juli 2026.
Polisi yang menerima laporan pada 29 Juli 2026 langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

“Setelah menerima laporan pada 29 Juli 2026, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan tersangka,” ujar AKP Cipto. Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil. S ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi yang berada di sekitar pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. 

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan rekaman video yang menjadi salah satu barang bukti elektronik. Video tersebut memiliki durasi sekitar 4 menit 14 detik. Selain rekaman, penyidik juga mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses pembuktian.

Kini S telah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya. Dalam perkara ini, S disangka melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Sementara proses hukum tetap berjalan, korban merupakan pelajar berusia 15 tahun dan identitasnya tidak diungkap untuk menjaga perlindungan terhadap anak.

Editor :