klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Sumenep Diduga Perkosa Korban

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual di Kecamatan Arjasa, Sumenep
diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual di Kecamatan Arjasa, Sumenep

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, Madura, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa. Ia diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke kepolisian.


Kasus tersebut dilaporkan pada 30 Agustus 2026 melalui laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.


Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.


Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.


Namun, saat berada di dalam kamar, pria tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.


Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kangean.


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.


Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, bersama anggota kemudian mengamankan AM di rumahnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Maliyanto mengatakan, penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.


“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya, Rabu (2/9).


Kepolisian memastikan penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitasnya.


Di sisi lain, polisi juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap AM selama proses hukum berlangsung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor :