KLIKJATIM.Com | SUMENEP – Kabupaten Sumenep mencatat perubahan signifikan dalam pembangunan desa selama satu dekade terakhir. Desa yang sebelumnya masuk kategori sangat tertinggal dan tertinggal kini seluruhnya telah mengalami peningkatan status.
Data terbaru Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mencatat, pada 2026 terdapat 146 desa berstatus mandiri, 145 desa berstatus maju, dan 39 desa masuk kategori berkembang.
Dengan komposisi tersebut, tidak ada lagi desa di Kabupaten Sumenep yang berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal.
Perubahan itu menjadi salah satu gambaran meningkatnya kapasitas desa dalam menjalankan pembangunan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengelola potensi lokal. Penilaian status desa mencakup sejumlah aspek, antara lain pelayanan dasar, kondisi sosial dan ekonomi, infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari proses pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Desa kondisinya mengalami perubahan yang sangat signifikan pada 2026, karena saat ini tidak ada lagi desa di Kabupaten Sumenep yang berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal,” kata Fauzi, Selasa (1/9).
Jika dibandingkan dengan kondisi pada 2016, perubahan tersebut terlihat cukup mencolok. Saat itu masih terdapat 10 desa berstatus sangat tertinggal dan 124 desa berstatus tertinggal.
Pada tahun yang sama, sebanyak 186 desa berada dalam kategori berkembang, sementara desa yang telah berstatus maju baru mencapai 10 desa.
Sepuluh tahun kemudian, komposisi tersebut berubah drastis. Sebanyak 291 desa atau lebih dari 88 persen dari total desa di Sumenep kini telah mencapai kategori maju dan mandiri.
Menurut Fauzi, peningkatan status desa tidak semata-mata menunjukkan perubahan angka dalam Indeks Desa. Capaian tersebut mencerminkan adanya proses penguatan kemampuan desa dalam mengelola sumber daya, mengembangkan potensi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Desa mencapai status terbaru merupakan hasil dari proses pembangunan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.
Meski seluruh desa telah keluar dari kategori tertinggal, Pemkab Sumenep meminta pembangunan tidak berhenti pada pencapaian status tersebut. Predikat yang diraih diharapkan menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
“Peningkatan status Indeks Desa ini merupakan capaian sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa,” tutur Fauzi.
Pemkab Sumenep juga mendorong desa-desa yang saat ini berstatus maju agar terus meningkatkan kapasitas hingga mampu mencapai kategori mandiri.
Pengembangan inovasi, kolaborasi, serta optimalisasi potensi lokal menjadi bagian dari upaya tersebut. Dengan demikian, status mandiri tidak hanya menjadi predikat administratif, tetapi dapat memberikan dampak nyata terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Seluruh kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat agar meningkatkan capaian melalui inovasi, kolaborasi, dan optimalisasi potensi yang dimiliki masing-masing desa,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar