klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Blitar Ungkap Penjualan Sabu Paket Hemat di Blitar, BB 79,9 Gram Disita

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo dalam konferensi pers pengungkapan sabu-sabu paket hemat
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo dalam konferensi pers pengungkapan sabu-sabu paket hemat

KLIKJATIM.Com | Blitar  - Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap praktik peredaran sabu dengan modus penjualan paket hemat (pahe) di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HE dan menyita sekitar 79,9 gram sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo mengatakan, sabu tersebut dikemas dalam paket kecil seberat sekitar 0,25 gram. Setiap paket kemudian dijual kepada konsumen dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

“Untuk paket hemat itu dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Sudah dikemas dengan papan klip, dengan berat sekitar 0,25 gram,” ujar Lalo saat konferensi pers, Senin (31/8/2026) sore.

Menurut Lalo, paket-paket tersebut diedarkan menggunakan sistem ranjau. Sasaran penjualan juga disebut tidak terbatas pada kalangan tertentu.

HE diamankan di wilayah Kecamatan Wonodadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu yang diedarkan tersangka dikirim dari Madiun dan Tulungagung. Setelah diterima, barang tersebut kemudian dipecah dan dikemas kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual.

Dari tangan HE, polisi menyita sabu seberat 79,9 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp71,8 juta. Dari transaksi menggunakan sistem paket hemat tersebut, tersangka diduga berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp31 juta.

Atas perbuatannya, HE dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap 11 kasus narkoba lainnya dengan total 12 tersangka. Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 84,8 gram sabu, 5,78 gram ekstasi, serta 4.030 butir pil dobel L.

Lalo mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba dan segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dengan jenis apapun. Selanjutnya dapat melapor apabila mendapati orang atau hal mencurigakan yang ada di sekitar. Sehingga polisi dapat bergerak cepat memberantas narkoba,” pungkasnya.

Editor :