KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jaringan gas (jargas) rumah tangga di Surabaya periode 2018–2025.
Humas PGN Surabaya, Pungky Khoirudin, mengatakan perseroan akan bersikap kooperatif dalam proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait pemberitaan mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya mengenai proyek jaringan gas (jargas) rumah tangga di Surabaya periode 2018–2025, PGN menegaskan komitmen untuk menghormati proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Pungky.
Menurut dia, PGN senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memastikan pelayanan gas bumi kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemasangan jargas rumah tangga milik PGN Region III Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, sekitar 15 pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sekitar 15 pihak terkait kasus ini masih kita periksa," kata Yogi, Minggu (30/8/2026).
Yogi menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya masih mengumpulkan keterangan, dokumen, serta data yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek jargas tersebut.
Sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan masih berlangsung karena perkara tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk pihak di tingkat pusat.
"Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini masih running (berjalan) terus, karena melibatkan pihak-pihak dari pusat, membutuhkan waktu dalam prosesnya," ujar Yogi.
Selain meminta keterangan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya juga menelusuri peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek. Penelusuran dilakukan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pengerjaan proyek pemasangan jargas tersebut.
Penyidik juga masih mengumpulkan dokumen dan alat bukti lain yang dinilai dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan. Nanti kami sampaikan perkembangannya," imbuh Yogi.
Ia menegaskan, hasil seluruh rangkaian penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Surabaya dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah perkara tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski telah memeriksa sekitar 15 pihak terkait, Kejari Surabaya hingga kini belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun bentuk dugaan penyimpangan yang sedang didalami.
"Intinya perkara ini masih dalam pendalaman penyidik yang nantinya bisa dikatakan layak atau tidak untuk dinaikkan ke penyidikan," pungkasnya.
Sementara itu, PGN menyatakan akan tetap menjalankan pelayanan gas bumi kepada masyarakat di tengah berlangsungnya proses penyelidikan tersebut. Perseroan juga menegaskan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Ratno