KLIKJATIM.Com | Surabaya -Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga milik PT PGN Region III Surabaya. Sebanyak 15 orang dari pihak terkait proyek tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, pemeriksaan terhadap belasan pihak itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan sekaligus alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek.
"Sekitar 15 pihak terkait kasus ini masih kita periksa," kata Yogi, Minggu (30/8/2026).
Menurut Yogi, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya hingga kini masih mengumpulkan berbagai keterangan, dokumen, dan data yang berkaitan dengan proyek jargas tersebut.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung lantaran perkara tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk dari tingkat pusat.
"Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini masih running (berjalan) terus, karena melibatkan pihak-pihak dari pusat, membutuhkan waktu dalam prosesnya," ujarnya.
Selain menggali keterangan dari para pihak yang diperiksa, penyidik Pidsus Kejari Surabaya juga masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek. Penelusuran mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengerjaan proyek pemasangan jargas tersebut.
Penyidik juga terus mengumpulkan dokumen dan alat bukti lain yang dinilai dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
"Masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan. Nanti kami sampaikan perkembangannya," imbuh Yogi.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan akan menjadi bahan bagi Kejari Surabaya untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski telah memeriksa sekitar 15 pihak terkait, Kejari Surabaya belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun bentuk dugaan penyimpangan yang tengah didalami.
"Intinya perkara ini masih dalam pendalaman penyidik yang nantinya bisa dikatakan layak atau tidak untuk dinaikkan ke penyidikan," pungkasnya.
Editor : Ratno