klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Diselidiki, Kejari Surabaya Bidik Dugaan Pemasangan Fiktif

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah dengan total pagu anggaran sekitar Rp2,3 triliun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah dengan total pagu anggaran sekitar Rp2,3 triliun

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah dengan total pagu anggaran sekitar Rp2,3 triliun tengah menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kejaksaan menduga terdapat pekerjaan jaringan gas yang tidak benar-benar terpasang alias fiktif.

Penyelidikan tersebut meliputi proyek jargas yang berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2025. Namun, pengusutan Kejari Surabaya difokuskan pada titik-titik pekerjaan yang berada di wilayah hukum Kota Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat serta menemukan informasi dari intelijen kejaksaan.

"Kami baru melaksanakan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah. Total anggaran gelondongannya dari tahun 2018 sampai 2025 itu kurang lebih sekitar Rp2,3 triliun," ujar Tri Anggoro pada 17 Juni 2026.

Dugaan pemasangan jargas fiktif menjadi salah satu fokus utama yang kini ditelusuri. Persoalannya, jaringan gas yang dibangun berada di bawah tanah sehingga keberadaan maupun kondisi fisiknya tidak mudah terlihat dari permukaan.

Kondisi tersebut membuat kejaksaan harus melakukan penelusuran lebih jauh untuk mencocokkan antara pekerjaan yang tercatat dalam dokumen proyek dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Harapan pemerintah kan masyarakat bisa menggunakan gas yang dialirkan langsung ke rumah seperti jaringan listrik, bukan lagi menggunakan tabung melon atau gas elpiji. Tapi jaringannya kan tidak nongol di atas tanah. Ada indikasi tidak dilaksanakan secara keseluruhan (fiktif), ini yang sedang kami dalami," ungkap Tri.

Salah satu wilayah yang turut masuk dalam pengusutan adalah kawasan Perak. Meski jaringan jargas tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur, Kejari Surabaya menegaskan objek penyelidikan dibatasi pada pekerjaan yang berada di wilayah Kota Surabaya.

Hingga saat ini, kejaksaan belum membuka secara detail berapa jumlah sambungan rumah yang diduga bermasalah, berapa titik jaringan yang telah terealisasi, maupun siapa saja pihak ketiga yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Seluruh informasi tersebut masih dikumpulkan dan diverifikasi oleh penyelidik.

Yogi menegaskan, proses klarifikasi dan pengumpulan dokumen menjadi tahapan penting sebelum kejaksaan menentukan arah penanganan perkara. Kejaksaan belum memastikan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun berujung pada penetapan tersangka.

"Intinya perkara ini masih dalam pendalaman penyidik yang nantinya bisa dikatakan layak atau tidak untuk dinaikkan ke penyidikan," pungkasnya.

Kejari Surabaya juga masih merahasiakan materi pemeriksaan serta dugaan modus penyimpangan yang sedang dibidik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga proses penyelidikan agar pihak-pihak yang berkaitan tidak mengubah data maupun kondisi objek yang tengah diperiksa.

Dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp2,3 triliun dan adanya dugaan pekerjaan yang tidak terealisasi, pengusutan proyek jargas ini kini menjadi perhatian. Kejaksaan masih harus membuktikan apakah dugaan tersebut benar terjadi serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Kejari Surabaya menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses pengumpulan data dan pendalaman menemukan hasil yang cukup.

Editor :