KLIKJATIM.Com | Tuban — Hubungan asmara yang berawal dari tempat kerja berakhir menjadi perkara hukum. Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Albert Yongky Lomboan (54), harus berurusan dengan polisi setelah diduga memeras mantan kekasih gelapnya dengan ancaman menyebarkan rekaman pribadi mereka.
Albert yang merupakan warga Kabupaten Tegal itu diketahui bekerja sebagai koki di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Beji, Kecamatan Jenu.
Kasus tersebut mencuat setelah korban berinisial AR (39), warga Kecamatan Jenu, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Jenu.
Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengatakan, korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal karena bekerja di lingkungan SPPG yang sama. Hubungan profesional itu kemudian berubah menjadi hubungan asmara.
"Selanjutnya mereka menjalin hubungan asmara," ujar Darwanto.
Selama menjalin hubungan, keduanya beberapa kali melakukan hubungan intim. Dalam beberapa kesempatan, tersangka disebut diam-diam merekam momen tersebut menggunakan telepon seluler.
Hubungan mereka akhirnya kandas pada 17 Agustus 2026. Namun, putusnya hubungan justru menjadi awal dari masalah yang lebih panjang.
Tersangka diduga memanfaatkan rekaman pribadi tersebut untuk menekan korban. Albert meminta uang sebesar Rp20 juta dan mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Korban yang berada dalam tekanan akhirnya bernegosiasi. Jumlah uang yang diminta kemudian disepakati menjadi Rp5 juta.
Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, korban akhirnya mentransfer uang Rp5 juta ke rekening atas nama Albert Yongky Lomboan.
Namun, transfer tersebut rupanya tidak mengakhiri ancaman.
Tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan. Alasannya, uang Rp5 juta yang telah diterima masih dianggap kurang.
Korban menolak karena mengaku sudah tidak memiliki uang. Ia bahkan meminta tersangka berhenti menghubunginya.
Permintaan itu tak membuat tersangka mundur. Menurut polisi, Albert kembali mengajak korban melakukan hubungan intim. Saat korban menolak, tersangka kembali diduga menggunakan rekaman pribadi sebagai alat untuk mengancam akan menyebarkannya.
Dalam kondisi tertekan dan depresi, korban akhirnya membuka persoalan tersebut kepada suaminya.
Sang suami yang mengetahui kejadian itu kemudian menghubungi tersangka dan meminta bertemu. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar rekaman pribadi istrinya dihapus.
Tersangka disebut bersedia menghapus rekaman tersebut, tetapi kembali mengajukan syarat. Kali ini, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp10 juta.
Merasa semakin terdesak, korban bersama suaminya akhirnya memilih jalur hukum. Keduanya melaporkan Albert ke Polsek Jenu atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
"Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu," terang Darwanto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait laporan tersebut.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, polisi menangkap Albert di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban.
Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban.
"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," tandas Darwanto.
Kini, kisah asmara yang berujung ancaman tersebut berakhir di balik jerat hukum. Albert telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 483 KUHP baru terkait tindak pidana pengancaman.
Editor : Ratno