KLIKJATIM.Com | Batu - Ada ada saja ulah pemilik toko menyiasati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di Kota Batu, Satpol PP setempat menghentikan kegiatan jual beli di salahsatu toko. Pemicunya, dari luar toko tersebut memajang sembako, namun di dalamnya ada keramaian warga membeli baju lebaran.
[irp]
Aksi itu terjadi pada hari keempat PSBB Kota Batu. Adalah Toko Cabang Bandung Super Model yang mencoba mengelabuhi petugas untuk tetap berjualan baju lebaran. Modusnya pura-pura jual sembako. Mi instan hingga minyak goreng ditumpuk di antara pakaian. Kesan dari luar, toko ini menjual sembako.
Kenyataannya dalam toko ramai pembeli pakaian. Tak peduli physical distancing, pembeli sibuk memilih pakaian baru. Di sisi lain, warga berjejer di tempat bayar usai memilih pakaian yang akan dibeli.
Mengetahui ada keramaian warga belanja di toko fashion itu, petugas Satpol PP dan sejumlah personel aparat keamanan datang. Kabid Gakda Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella Sahputra langsung meminta penanggung jawab toko menghentikan aktivitas jual beli. Sebab melanggar Perwali PSBB Nomor 40 tentang PSBB.
[irp]
"Sebelumnya kami meminta surat izin usaha. Tujuannya untuk mengetahui, apakah izin usahanya toko fashion atau toko sembako. Karena disinyalir hanya kamuflase," jelas Faris. Ternyata izin usaha yang dimiliki hanya jual pakaian.
Selain itu aparat penegak perda itu melakukan penyisiran di beberapa jalan protokol yang terbagi dalam tiga tim. Tim Cipta Kondisi (Cipkon) Kota Batu setiap hari berkeliling wilayah untuk melakukan penindakam sampai selesai PSBB.
"Selain menindak toko, kami juga menyasar kerumunan warga dan warung yang masih buka. Termasuk lembaga pendidikan yang masih buka juga mendapatkan peringatan. Karena secara aturan bisa melalui online," pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi