klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terduga Pelaku Curanmor di Kebomas Ditangkap, Motor Korban Berhasil Diamankan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti motor milik korban yang diamankan polisi. (Dok)
Barang bukti motor milik korban yang diamankan polisi. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45), yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebomas pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Cipto Suciono bersama sejumlah anggota.

Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno mengatakan, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam bernopol W 3865 FT di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditinggalkan, kunci kontak motor masih dalam posisi tertancap.

Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika keluar rumah, korban mendapati seorang pria tidak dikenal telah membawa motornya dan melaju ke arah Surabaya.

Korban kemudian mengejar pelaku. Dalam pengejaran tersebut, pelaku terjatuh di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Kebomas. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian membantu mengamankan pelaku hingga petugas kepolisian tiba.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban," kata Kompol Tatak.

Polisi selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario 125 bernopol W 3865 FT, kunci kontak, STNK, sweater hoodie hitam, tiga anak kunci T, satu magnet, satu kawat, dan satu kunci T.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polsek Kebomas mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Editor :