klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Janji BRI Sumenep Kembali Dipertanyakan, Keluarga Abdul Hamid Datang Menagih

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
PERNYATAAN : Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media didampingi Abdul Hamid usai pertemuan dengan pihak BRI Cabang Sumenep terkait tuntutan pengembalian SK.
PERNYATAAN : Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media didampingi Abdul Hamid usai pertemuan dengan pihak BRI Cabang Sumenep terkait tuntutan pengembalian SK.

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kesabaran keluarga Abdul Hamid (76) mulai menipis. Setelah menunggu lebih dari sebulan sejak proses mediasi, mereka kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep pada Selasa (4/8/2026) untuk meminta kepastian atas pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun dan sisa dana yang hingga kini masih diblokir.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, mengungkapkan bahwa pihak bank akhirnya memberikan batas waktu baru. BRI Cabang Sumenep berkomitmen menyelesaikan seluruh proses administrasi paling lambat Jumat (7/8/2026) pukul 10.00 WIB.

"Kalau misalnya suratnya selesai lebih dulu, hari Kamis (6/8/2026) kami akan dipanggil untuk penyerahan SK dan uang yang diblokir itu," ujar Kamarullah pada Selasa sore.

Menurut Kamarullah, keluarga korban hanya meminta BRI merealisasikan apa yang telah disepakati bersama usai perkara pidana kredit fiktif selesai diproses di pengadilan.

"Dari hasil mediasi bersama Pinca BRI Sumenep, kami tidak muluk-muluk dan meminta kejelasan. Kapan SK dikembalikan dan kapan sisa uang yang dipending di rekening korban itu dikembalikan. BRI bilang, dalam minggu ini, sebab masih akan dibuatkan berita acara ke BRI Kanwil hingga pusat," tegas Kamarullah.

Sebelum pihak keluarga bertemu dengan jajaran pimpinan, suasana di Kantor BRI Sumenep sempat memanas. Adu argumentasi sempat terjadi antara kuasa hukum dan petugas keamanan lantaran Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, belum berada di lokasi. Situasi tersebut membuat aparat kepolisian dan TNI turun tangan untuk melakukan pengamanan.

Sekitar dua jam kemudian, Ali Topan tiba di kantor dan langsung menggelar pertemuan tertutup bersama keluarga Abdul Hamid di lantai dua gedung BRI.

Pihak keluarga menegaskan tidak ingin lagi mendengar alasan kerumunan mekanisme internal perusahaan.

"Intinya kami tidak mau tahu itu urusan cabang atau pusat, yang terpenting SK kembali dan uang yang diblokir diserahkan, kemudian pemotongan gaji pensiun Bapak Abdul Hamid dihentikan selanjutnya. Dan ini sudah disepakati," kata Kamarullah.

Apabila hingga batas waktu yang dijanjikan janji tersebut kembali diabaikan, keluarga Abdul Hamid mengaku siap mengambil langkah tegas.

"Sesuai dengan komitmen keluarga korban, kita akan istirahat di sana," terangnya merujuk pada rencana aksi menduduki Kantor BRI Cabang Sumenep.

Selain menagih SK dan dana yang diblokir, keluarga juga sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian materiil Abdul Hamid selama hampir tujuh tahun. Hal ini mengingat fakta persidangan membuktikan adanya manipulasi yang dilakukan oleh terdakwa Novia Arvianti.

Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Usai pertemuan tertutup, ia meninggalkan ruangan tanpa memberikan kesempatan wawancara.

Namun, dalam pernyataan tertulis sebelumnya pada Jumat (26/6/2026), Ali Topan sempat menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum serta mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. BRI akan mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembaliannya ataupun mediasi yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep," pungkas Ali Topan dalam keterangan sebelumnya.

Editor :