KLIKJATIM.Com | Sampang – Buntut dari aksi protes warga Desa Baruh, Kecamatan Sampang pada Selasa, (21/7) lalu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) / Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang kembali dipanggil oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sampang pada Kamis, (30/7).
Pemanggilan ini berfokus pada keluhan pelanggan yang berbulan-bulan tidak menikmati aliran air bersih, meski tagihan bulanan terus berjalan.
Dalam pemanggilan tersebut, Komisi II DPRD Sampang menegaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak boleh sebatas sanksi administratif atau pemindahan tugas personel semata. Anggota Komisi II DPRD Sampang, Alan Kasian, menegaskan jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, oknum yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi memberikan efek jera.
"Oknum nakal bukan hanya dipindahkan. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses secara hukum. Ini sama halnya dengan mencuri. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru terus dirugikan," tegas Alan.
Alan menambahkan, persoalan sambungan ilegal dan penyalahgunaan jaringan ini disinyalir menjadi penyakit lama yang terus berulang dan merugikan pelanggan resmi. Ia mendesak manajemen Perumda Air Minum Trunojoyo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas lapangan, mulai dari pencatat meteran, pengawas jaringan, hingga tim distribusi. DPRD juga menyoroti dugaan pembiaran, mengingat penyimpangan tersebut dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang, Amin Arif Tirtana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyisir lapangan sejak awal Juni 2026.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sekitar delapan titik bermasalah yang mencakup sambungan ilegal, penyalahgunaan peruntukan sambungan resmi, hingga instalasi pipa yang dimanfaatkan untuk mengairi lahan pertanian dan tanaman tembakau. Pihak Perumda mengklaim telah menjatuhkan sanksi dan denda sesuai aturan yang berlaku terhadap pelanggaran tersebut.
Selain itu, Amin mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan dua orang pegawai. Salah satunya merupakan mantan pegawai berstatus pensiunan yang dikaryakan kembali melalui kontrak koperasi, sedangkan satu lainnya masih berstatus pegawai tetap.
Saat ini, mantan pegawai tersebut telah diputus kontraknya, sementara pegawai tetap telah dipindahkan tugasnya. Namun, langkah pemindahan tugas tersebut kembali dikritik oleh Komisi II DPRD Sampang karena dinilai belum menyelesaikan akar masalah jika terdapat indikasi tindakan pidana.
Anggota DPRD Sampang lainnya, Iwan Effendi, meminta penertiban sambungan ilegal dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih. Menurutnya, pelanggan resmi tidak boleh terus dikorbankan akibat distribusi air yang terganggu.
"Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh. Harus tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sebagian masyarakat, sementara pelanggan resmi yang membayar justru mengalami kerugian," ujar Iwan.
Selain masalah pipa ilegal, DPRD juga menyoroti keakuratan pencatatan meteran pelanggan. Manajemen didesak melakukan audit menyeluruh terhadap jaringan, kinerja petugas, dan sistem distribusi guna meminimalisasi kebocoran air serta mencegah kerugian di pihak pelanggan maupun perusahaan daerah.
Menutupi pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Sampang mengingatkan bahwa air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi dengan baik. Pihak Perumda Air Minum Trunojoyo menyanggupi akan melakukan berbagai perbaikan, seperti rekayasa teknis jaringan distribusi, pemasangan perangkat pengendali aliran air, serta penyisiran lanjutan ke berbagai titik.
Kini, masyarakat Desa Baruh beserta pelanggan PDAM Sampang lainnya menantikan langkah konkret, transparan, dan terukur dari Perumda agar krisis pasokan air bersih ini tidak kembali terulang.
Editor : Fatih