KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Pamekasan menolak kebijakan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan itu dinilai kurang tepat karena saat ini masyarakat sedang cemas menghadapi pandemi Covid-19.
[irp]
Jubir Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan Ismail menilai, pemerintah terkesan memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terbukti, setelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden Jokowi kembeli menaikkan iuran tersebut.
Kebijakan presiden itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan itu terjadi di semua kelas.
Perinciannya, peserta mandiri kelas I dari semula Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150 ribu. Lalu, iuran peserta mandiri kelas II dari semula Rp 51 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Sementara untuk peserta mandiri kelas III, dari semula yang Rp 25.500 naik menjadi Rp 42 ribu.
Dikatakan, kebijakan tersebut sangat tidak berpihak pada masyarakat. Di tengah pandemi, kondisi ekonomi masyarakat sangat lemah. Kenaikan iuran itu akan sangat membebani masyarakat.
[irp]
Akibatnya, kondisi ekonomi masyarakat tidak akan stabil hingga tahun depan. Seharusnya, pemerintah tidak membuat kebijakan yang semakin memberatkan. ”Di tengah pandemi ini, presiden tega kepada rakyat dengan menaikkan iuran BPJS,” sindirnya.
Fraksi Demokrat dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Jika memang negara butuh pemasukan keuangan, seharusnya mencari alternatif lain. Misalnya, mengurangi anggaran pembangunan infrakstruktur. Bukan justru mencekik rakyat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Elke Winasari menyampaikan rilis tertulis dari Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf. Dalam rilis itu disampaikan bahwa Perpres 64/2020 itu sebagai bukti pemerintah menjalankan putusan MA.
Perpres baru itu juga memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di DPR RI. Khususnya, komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), mandiri, dan bukan pekerja kelas III.
[irp]
”Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150 untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III. Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu,” katanya.
Apabila masih ada sisa tunggakan, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai 2021. Tujuannya, agar status kepesertaannya tetap aktif. (hen)
Editor : Abdus Syukur