KLIKJATIM.Com | Sampang – Jajaran Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan pencabulan terhadap seorang pelajar yang terjadi di dalam bus mini jurusan Pamekasan–Surabaya. Pria berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang bekerja sebagai sopir bus tersebut resmi diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Peristiwa pilu tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang merupakan pelajar asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mulanya naik ke bus mini tersebut untuk berangkat menuju sekolahnya.
Namun, saat korban menyadari dirinya sudah terlambat dan meminta untuk diturunkan, pelaku justru mengabaikan permintaan tersebut dan terus melajukan kendaraannya ke arah Surabaya. Di tengah perjalanan, R diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba paha, punggung, hingga bagian sensitif korban. Tak hanya itu, korban juga diancam saat berupaya memberontak dan meminta turun.
Dalam situasi tertekan dan ketakutan, korban secara berani merekam tindakan pelaku menggunakan telepon selulernya, lalu mengirimkan bukti rekaman tersebut kepada pihak keluarga. Laporan itu pun dengan cepat diteruskan ke kepolisian.
Menerima informasi tersebut, petugas Satlantas Polres Sampang bergerak sigap melakukan penghadangan dan berhasil menghentikan armada bus mini saat melintas di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 WIB untuk penyidikan mendalam.
Dari penanganan perkara ini, tim penyidik turut menyita barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, cepat, dan transparan. Pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sementara hak-hak korban menjadi prioritas dalam proses penanganan perkara," tegas AKBP Hartono, Selasa (21/7/2026).
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengimbau publik untuk tidak ragu melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan serupa.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. Kerja sama masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan pelaku memperoleh sanksi sesuai hukum," imbau AKP Eko Puji Waluyo.
Atas perbuatannya, tersangka R kini dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Fatih