KLIKJATIM.Com | Tuban - Polresta Tuban berhasil ungkap dua kasus kriminalitas. Hal itu dipaparkan pada Jumat 17 Juli 2026 sore, tepat setelah dua hari Kapolresta Tuban, Kombespol Jazuli Dani Iriawan, menjabat.
Kasat Reskrim, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HZB (22), AWS (31) seorang residivis kasus narkoba dan RNO (26) yang berstatus mahasiswi.
"Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya. Para pelaku ini terbukti melakukan aksi pencurian sebanyak 9 kali, dengan 5 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tuban," ujarnya.
Aksi mereka berlangsung pada 9 hingga 10 Juli 2026, menyasar sejumlah pusat perbelanjaan seperti Toserba Sunan Drajat, Toko Watsons, Toko Guardian, Samudra Supermarket, hingga Toserba Drajat Cabang Gesikharjo. "Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah mereka melancarkan aksi kelimanya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp4.182.490. Kini, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Selain pencurian, Satreskrim Polresta Tuban juga membongkar kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, yakni WRN. Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga telah menyetubuhi korban hingga 40 kali.
"Dan dari hasil penyelidikan, korban kini diketahui tengah hamil dengan usia kandungan 33 hingga 34 minggu. Saat ini pelaku telah kami amankan," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.
Editor : Ratno