KLIKJATIM.Com | Malang - Sebuah mortir aktif ditemukan di dalam gudang pengepul barang bekas yang berlokasi di Jalan Abdulrachman Wahid, Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (18/7/2026). Demi menjaga keamanan, Polres Malang langsung mensterilkan lokasi dan bekerja sama dengan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.
Benda berbahaya tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik gudang sekitar pukul 10.45 WIB saat sedang menyortir tumpukan besi tua. Menyadari adanya potensi bahaya dari objek mencurigakan itu, ia segera melaporkan temuan tersebut ke perangkat desa setempat, yang kemudian langsung meneruskannya ke pihak kepolisian.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa petugas dari Polsek Kepanjen dan Polres Malang segera meluncur ke lokasi begitu menerima laporan. "Area di sekitar gudang langsung dipasangi pembatas agar masyarakat tidak mendekat selagi menunggu kedatangan Tim Penjinak Bom (Jibom)," ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Setelah Tim Gegana melakukan analisis di lokasi, mortir tersebut langsung dievakuasi untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan (disposal) kemudian dilakukan di kawasan lok Loropangkon, Desa Kedungpendaringan, sekitar pukul 16.00 WIB. Seluruh rangkaian pemusnahan dipastikan berjalan sesuai SOP yang berlaku secara aman dan terkendali, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi warga maupun lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan investigasi mendalam untuk melacak asal-usul mortir tersebut serta mencari tahu bagaimana benda militer itu bisa berakhir di tempat penampungan barang rongsokan.
Terkait kejadian ini, Polres Malang mengimbau masyarakat dengan tegas agar tidak menyentuh atau menggeser benda apa pun yang diduga sebagai amunisi atau bahan peledak. Jika menemukan benda mencurigakan serupa, warga diminta segera melapor ke aparat kepolisian terdekat agar bisa ditangani secara aman oleh petugas yang ahli dan memiliki peralatan standar.
Editor : Ratno