KLIKJATIM.Com | Situbondo - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berinisial MU (32), dengan barang bukti sabu seberat 4,41 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie di Situbondo, Senin, mengatakan bahwa pelaku MU yang merupakan warga Kecamatan Kapongan itu, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Terduga ditangkap petugas gabungan di sebuah rumah kos di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Minggu (5/7) dini hari," katanya.
Bayu menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskoba Polres Situbondo dan Polsek Panji dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Saat ini, lanjutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Kasat Reskoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi menyampaikan dari hasil penggerebekan tersebut tim gabungan menyita barang bukti paket sabu yang siap diedarkan.
Selain narkotika jenis sabu 4,41 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua alat isap (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, korek api modifikasi, telepon genggam, kotak kacamata, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi, serta barang bukti pendukung lainnya.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun asal-usul barang haram tersebut," kata Tatang.
Editor : Wahyudi