klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bobol Rumah Warga dan Curi HP, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi

avatar Fauzy Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pencurian di rumah
Ilustrasi pencurian di rumah

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Seorang mahasiswa di Ponorogo berinisial GAA (21) harus berurusan dengan polisi usai diduga membobol rumah warga dan mencuri sebuah telepon genggam. Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo hanya sehari setelah melancarkan aksinya.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan kondisi rumah sepi, ia merusak kunci pintu dengan cara mendorongnya hingga terbuka, kemudian masuk ke dalam rumah.

"Pelaku kemudian mengambil satu unit handphone Samsung A03 Core warna biru yang berada di atas meja ruang tamu," kata Andin kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6/2026).

Menyadari ponselnya hilang, korban segera melapor ke Polres Ponorogo. Unit Resmob Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

GAA akhirnya ditangkap pada Sabtu (16/5/2026), atau sehari setelah pencurian terjadi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Samsung A03 Core warna biru, kaus lengan pendek putih, celana pendek hitam, dan masker hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

"Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Andin.

Saat ini GAA ditahan di Rutan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Andin menegaskan pihaknya akan terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi kriminal.

Editor :