KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, secara resmi menetapkan Bahasa Madura sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib bagi seluruh peserta didik. Aturan baru ini mengikat siswa di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di seluruh wilayah Sumenep mulai tahun ajaran 2026.
Kebijakan strategis tersebut diberlakukan melalui payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025. Perbup ini bersifat mengikat bagi seluruh satuan pendidikan tanpa terkecuali, baik sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan nonformal yang memiliki jenjang sederajat.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa langkah progresif ini merupakan bagian dari manifesto pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan bahasa ibu. Kebijakan ini sekaligus menjadi fondasi untuk memperkokoh jati diri dan karakter budaya masyarakat Madura di tengah gempuran modernisasi dan perkembangan zaman.
"Bahasa Madura adalah identitas dan warisan budaya yang harus terus dijaga. Sekolah menjadi ruang paling efektif untuk mewariskannya kepada generasi muda," kata Bupati Fauzi, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan klausul terperinci dalam regulasi tersebut, Bahasa Madura akan berdiri tegak sebagai mata pelajaran tersendiri dalam struktur kurikulum muatan lokal sekolah. Materi tersebut secara khusus wajib diberikan kepada siswa kelas I hingga VI SD serta kelas VII sampai IX SMP, dengan alokasi waktu sebanyak dua jam pelajaran pada setiap pekannya.
Tidak sekadar menjadi teori mati di dalam ruang kelas, implementasi kebijakan ini juga diperluas melalui berbagai instrumen aktivitas pendukung. Seluruh satuan pendidikan diwajibkan mengintegrasikan Bahasa Madura dalam kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler. Pemkab juga menetapkan setiap hari Selasa sebagai hari wajib penggunaan Bahasa Madura untuk komunikasi formal maupun informal di lingkungan sekolah.
"Pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya melalui mata pelajaran. Karena itu, kami mendorong sekolah membangun kebiasaan menggunakan Bahasa Madura dalam aktivitas sehari-hari agar anak-anak semakin akrab dan bangga menggunakannya," ujar Bupati Fauzi.
Lebih lanjut, Perbup tersebut menginstruksikan manajemen sekolah untuk memperkuat nuansa literasi budaya lokal di area publik sekolah. Implementasinya berupa pemutaran lagu-lagu daerah Madura secara berkala, pemasangan slogan pendidikan menggunakan Bahasa Madura, hingga penamaan ruangan serta papan informasi singkat memakai tulisan bahasa daerah setempat.
Pencapaian kompetensi siswa pada mata pelajaran Bahasa Madura nantinya akan menjadi indikator kelulusan yang masuk dalam bagian evaluasi akademik resmi. Nilai capaian siswa bakal dicantumkan secara legal dalam rapor maupun ijazah sesuai ketentuan kurikulum nasional yang berlaku.
Guna memastikan pelaksanaan regulasi ini berjalan optimal dan tepat sasaran, Dinas Pendidikan bersama tim gabungan Pemkab Sumenep akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini diambil agar aturan tersebut memiliki dampak konkret di lapangan dan bukan sekadar menjadi formalitas administratif di atas kertas.
Editor : Fatih